Jeneponto, Radarhukum.id, – Daeng Tola, anak Lurah Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, selaku pihak yang membantu pengurusan sertifikat Prona masyarakat, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh radarhukum.id.
Dalam klarifikasinya, Daeng Tola menegaskan tuduhan pungli tersebut merupakan kesalahpahaman. Ia menjelaskan, biaya yang dikenakan kepada warga telah sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pihak terkait. Nominal yang ditetapkan adalah Rp250.000, bukan Rp850.000 sebagaimana yang beredar di masyarakat.
“Dana sebesar Rp250.000 yang dikumpulkan dari warga digunakan untuk membiayai administrasi dan operasional, seperti pembelian materai, alat tulis kantor (ATK), cat patok, pemasangan patok, honor panitia, serta konsumsi. Warga hanya tinggal menerima sertifikat dalam keadaan lengkap. Bagi warga yang tidak memiliki alas hak, kami juga membantu pengurusannya, termasuk dokumen utama dan pendukung,” jelas Daeng Tola.
Ia menegaskan, seluruh dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk mendukung program tersebut, tanpa ada pungutan tambahan di luar yang telah disepakati.
“Memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga, tentu bukanlah hal yang mudah. Butuh tenaga ekstra, kesabaran dan mental yang kuat. Kami sebagai pengurus dalam program ini, hanya memikirkan bagaimana caranya agar warga yang kurang mampu bisa mendapat sertifikat tanpa mengeluarkan biaya yang terlalu banyak, tapi bukan berarti gratis 100%,” tambahnya.
Daeng Tola pun berharap masyarakat lebih cermat dalam menyimak informasi yang disampaikan. “Kami berharap kepada setiap orang agar menyimak dengan baik, apabila ada penyampaian dari pihak Kelurahan Bulujaya agar di kemudian hari, hal serupa seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya.
Discussion about this post