Sarolangun, Radarhukum.id – Pembangunan jembatan konvensional milik PT Sam di Kabupaten Sarolangun hingga kini masih terhenti. Proyek tersebut sebelumnya dihentikan lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Daerah Sarolangun.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Sam, Sarto, menyatakan bahwa perusahaan saat ini telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “IMB sudah ada, Bang. Tapi pekerjaan belum kami lanjutkan,” ujarnya. Ketika ditanya siapa yang menerbitkan izin tersebut, Sarto menjawab singkat, “Dari satu pintu,” tanpa merinci lebih lanjut.
Namun pernyataan Sarto bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun, A. Fikri. Saat ditemui Radarhukum.id di ruang kerjanya, Fikri menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan izin pembangunan dari PT Sam.
“Sampai hari ini belum ada permohonan yang masuk. Zonk,” ujar Fikri.
Ia menambahkan, proses perizinan pembangunan jembatan melibatkan sejumlah instansi teknis, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, izin pendirian jembatan baru bisa diterbitkan setelah perusahaan memiliki izin tata ruang dan izin lingkungan.
“Semua itu belum sampai ke kami. Di sini hanya muara terakhir dari seluruh proses perizinan,” tutup Fikri.
Discussion about this post