• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

    DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

    “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

    “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

    Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

    Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

    Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

    Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

    Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

    Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

    IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

    IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

    Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

    Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

    BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

    BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

    Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

    Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

      “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

      Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

      Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves

      Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

      Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

      Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

      Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

      IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

      IPAL Batam Capai 98%, BP Batam Gelar Monev Bersama Mitra Korea

      Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

      Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

      BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

      BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

      Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

      Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Hukum

      Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      10 Mei 2025
      Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

      Ketua KKSS Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari. (Foto: Dokpri)

      Tanjungpinang, Radarhukum.id – Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari mengingatkan Polres Lingga, tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Ia mendukung tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, tapi harus profesional dan transparan.

      “Kita ingatkan agar Polres Lingga bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan karena pelapornya Kepala Desa, polisi langsung bertindak cepat melakukan penahanan. Tapi, sebaliknya masyarakat kecil yang melapor malah terkesan diabaikan,” ungkap Ady usai menerima pengaduan dari keluarga empat orang warga KKSS Lingga yang ditahan Polres Lingga di Paviliun Nusantara, Tanjungpinang, Sabtu (11/5/2025).

      Keempat warga KKSS Lingga yang ditahan Polres Lingga tersebut, masing-masing, Sudirman, Hamsari, Hernandi dan Mansyur. Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 ayat (1) KUH Pidana yang terjadi pada tanggal 16 April 2025 di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri.

      Menarik DIbaca

      “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

      “Polri Untuk Masyarakat” Ketulusan Sang Bhayangkara untuk Warga Tanjungpinang

      25 Juni 2025
      Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

      Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Jalin MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

      25 Juni 2025

      Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS, Cegah Hoaks dan Cyberbullying

      20 Juni 2025

      Berdasarkan penuturan keluarga para tersangka, kata Ady, peristiwa ini bermula saat Hernandi anak dari tersangka Sudirman pergi melihat tanah yang dibeli ayahnya dari almarhum Cameng pada tahun 2020 di Desa Tinjul pada hari Jumat, 07 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB dengan membawa parang dan tali rapiah. Tujuannya, ingin memasang patok tanda batas tanah ayahnya agar tidak diserobot orang lain.

      Belum sempat melakukan pemasangan patok, lanjut Ady, tiba-tiba Hernandi didatangi Amrin, Kepala Desa Tinjul, Ali dan satu orang lagi yang tak dikenalnya dengan membawa senjata tajam jenis samurai. Hernandi dihalangi memasang patok dan diusir meninggalkan lokasi disertai ancaman menggunakan samurai dengan alasan tanah tersebut sudah dihibahkan almarhum Cameng kepada Pemerintah Desa Tinjul.

      Peristiwa pengancaman tadi, sudah dilaporkan Hernandi ke Polsek Singkep Barat berdasarkan laporan informasi Nomor : B/02/II/2025, tanggal 10 Februari 2025. Tapi, tidak ada tindak lanjut. Merasa laporannya tak digubris, Hernandi bersama ayah dan pamannya kembali ke lokasi tanahnya pada tanggal 16 April 2025. Tujuannya untuk melakukan pematokan tanda batas.

      “Nah, di situ mereka kaget. Karena tanah yang dibelinya dari almarhum Cameng seluas 5 hektar sudah rata dan ditanami kelapa sawit. Ratusan pohon karet tua yang tumbuh di atas tanah itu, juga sudah habis digusur oleh orang yang diduga suruhan Amrin, Kepala Desa Tinjul. Terjadilah perdebatan dan bentak-bentaan antara kelompok Hernandi dengan Amrin. Kedua pihak sama-sama membawa senjata tajam,” jelas Ady.

      Selanjutnya, seminggu kemudian, sambung Ady, tepatnya pada tanggal 23 April 2025, Amrin membuat laporan polisi di Polres Lingga dan diterima dengan laporan polisi Nomor : LP/B/6/IV/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 ayat (1) KUH Pidana.

      “Disinilah kelihatan sekali tebang pilihnya. Laporan Hernandi di Polsek Singkep Barat diterima dengan laporan informasi, sedangkan laporan Amrin di Polres Lingga diterima dengan laporan polisi. Begitu juga dengan pasal yang diterapkan. Laporan Hernandi diproses dengan pasal 335, sedangkan laporan Amrin diproses dengan pasal 336. Padahal, peristiwanya sama,” beber Ady.

      Menyikapi pengaduan dari keempat warga KKSS Lingga ini, Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 tersebut, mengaku segera berkomunikasi dengan pengurus KKSS Kepri dan Lingga yang membidangi hukum untuk memberikan pendampingan.

      “Pada prinsipnya, kami hormat pada penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Tapi, kami akan uji penegakan hukum yang tebang pilih, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini kan jelas sekali perbedaan perlakuannya. Laporan Hernandi sudah 3 bulan, tapi belum ada tersangka. Sementara laporan Amrin hanya butuh waktu 2 minggu, terlapor langsung ditahan,” katanya. (r)

      Next Post
      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      Sigap! Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Pati Amankan Pelaku Tawuran yang Lukai Remaja

      Discussion about this post

      Recommended.

      Sepanjang 2021-2024, Pemprov Kepri Kucurkan Bantuan Rp4 M di Kecamatan Sugi Besar

      Sepanjang 2021-2024, Pemprov Kepri Kucurkan Bantuan Rp4 M di Kecamatan Sugi Besar

      2 September 2024
      Budi Mardiyanto Ditetapkan Sebagai Calon Wakil Ketua II DPRD Batam

      Budi Mardiyanto Ditetapkan Sebagai Calon Wakil Ketua II DPRD Batam

      10 Oktober 2024

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      30 Mei 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In