Takalar, Radarhukum.id , – Staf Anggota DPRD Takalar, HR, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan skandal alat dan mesin pertanian (alsintan) di Takalar yang sebelumnya ditayangkan oleh salah satu media daring.
Pihaknya menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena mengandung sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan tanpa konfirmasi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.
HR mengungkapkan kekhawatiran, pemberitaan yang tidak jelas ini dapat memicu tanggapan negatif dari publik, bahkan berujung pada fitnah, pencemaran nama baik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
Lebih lanjut, HR menyoroti beberapa poin spesifik dalam pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. HR membantah kronologi penjualan mobil yang disampaikan dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang digambarkan.
Poin pertama yang diklarifikasi adalah terkait dana sebesar 62 juta adalah murni bentuk pinjaman saya terhadap Kades Barangmamase dan saya menganggap bahwa diri saya sudah menunjukkan etikad baik dengan melakukan pengembalian, walaupun belum sepenuhnya.
Poin kedua yang diklarifikasi adalah terkait tudingan terhadap oknum wartawan. Pemberitaan menyebutkan bahwa “alih-alih membantu, oknum wartawan tersebut justru disebut meminta unit mobil jaminan tersebut untuk dijual di Bulukumba.” HR dengan tegas membantah hal tersebut.
“Faktanya, mobil tersebut tidak kami jual ke Bulukumba, melainkan ke tempat lain,” ujar HR. “Justru, wartawan yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu benar-benar telah membantu kami dalam menyelesaikan masalah yang sedang kami hadapi, dari awal Kamilah yang memang menginginkan menjual mobil tersebut,” katanya.
HR menjelaskan, wartawan tersebut memberikan saran agar mobil yang telah lama ingin dijual dapat segera laku. Sebagai bentuk bantuan, wartawan tersebut menyarankan meminjamkan uang sebesar Rp5.000.000 agar BPKB mobil dapat dikeluarkan. Dana tersebut, berasal dari pembeli mobil itu sendiri, tutur HR.
HR juga menjelaskan status kepemilikan mobil tersebut. “Mobil itu milik saya, namun BPKB-nya sedang dijaminkan oleh seorang teman. Tentu saja, tanpa BPKB, tidak ada yang berminat membeli mobil tersebut. Wartawan inilah yang kemudian memberikan solusi dengan menyampaikan bahwa ia memiliki calon pembeli, dan saya pun langsung menyepakati transaksi dengan pembeli tersebut secara langsung,” paparnya.
Berita tersebut tampak penuh dengan asumsi dan diduga dibuat menggunakan robot AI atau Chat GPT sehingga tidak akurat dan menggeneralisir.
Dengan klarifikasi ini, HR berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan gambaran yang sebenarnya terkait permasalahan tersebut. Ia meminta media yang bersangkutan segera meralat dan meminta maaf secara terbuka kepada publik dan menyebut akan melaporkan secara pidana serta ke dewan pers bila tidak diindahkan karena telah masuk pencemaran nama baik dan berita tersebut dinilainya tidak sesuai kode etik jurnalistik. (Red)
Discussion about this post