Dharmasraya, Radarhukum.id – Seorang pegawai perusahaan pembiayaan menjadi korban penganiayaan saat sedang menjalankan tugas penagihan di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian bermula pada Kamis (24/4) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jorong Seberang Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Peristiwa tersebut menimpa AL (20 tahun), karyawan PT. Amarta Micro Fintek, yang datang untuk menagih angsuran mingguan dari salah satu nasabahnya, terdakwa B (48 tahun). Saat itu, ferdakwa B mengaku belum memiliki uang untuk membayar cicilan, namun AL tetap menagih sesuai prosedur.
Tak terima dengan permintaan tersebut, terdakwa B tiba-tiba emosi dan melakukan kekerasan fisik. Ia memukul pipi kiri AL dengan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan siku tangan kanannya membentur kursi kayu. Akibat insiden ini, AL mengalami luka lecet sepanjang 3 cm di bagian siku kanan serta nyeri pada pipi kiri, sebagaimana tercantum dalam visum et repertum No. 441/04/IV/VR-2025.
Perkara ini ditangani oleh Polsek Koto Baru dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, mengingat jenis tindak pidananya yang tergolong ringan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5), Hakim Tunggal Iqbal Lazuardi,S.H menyatakan, terdakwa B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana.
Penyidik selaku kuasa penuntut umum sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan, namun hakim memutus lebih berat. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam waktu enam bulan ke depan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Dalam persidangan terungkap, korban tidak bersedia memaafkan terdakwa karena merasa sangat kecewa atas kejadian tersebut. Bahkan, korban menyatakan dirinya mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah insiden itu terjadi, karena merasa trauma.
Menanggapi hal tersebut, hakim memberikan nasihat secara langsung kepada terdakwa agar setelah persidangan ini segera menemui korban untuk meminta maaf secara pribadi. Hakim juga menganjurkan, jika memungkinkan, terdakwa mengganti kerugian yang telah dialami korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Tujuannya agar hubungan kekeluargaan tetap terjalin dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan, meskipun terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, perbuatannya telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Hakim juga menegaskan, tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas, melainkan untuk memberikan efek jera dan membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa persoalan utang piutang tidak dapat diselesaikan dengan kekerasan, dan bahwa jalur hukum tetap akan ditegakkan guna melindungi ketertiban sosial dan rasa keadilan. (MA)
Discussion about this post