Jakarta, Radarhukum.id – Kantor Hukum Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. & Partner secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI. Permohonan ini dilayangkan menyusul kekecewaan pihak kantor hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses persidangan perkara tanah yang sedang mereka tangani.
Suparman, pimpinan kantor hukum sekaligus salah satu ahli waris dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak mendapat respons yang memadai dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Karena kurangnya respons yang serius dari Bawas MA, kami terpaksa mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI. Surat sudah diserahkan. Permohonan ini juga kami tembuskan ke Ketua MA, Ketua Bawas MA, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Sumbar, Kapolri, serta Polda Sumatera Barat,” ujar Suparman.
Permasalahan ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara perdata bernomor 197/Pdt.G/2021/PN Pdg, yang menurut Suparman sarat dengan dugaan kolusi antara majelis hakim dan pihak penggugat, yang ditudingnya sebagai mafia tanah.
“Tanah pusako tinggi milik keluarga kami, Keturunan Niniak Adam dari Suku Jambak, diduga dirampas oleh mafia tanah bekerja sama dengan oknum majelis hakim dan pengacara. Mereka merekayasa surat pernyataan palsu yang kemudian dijadikan alat bukti dalam gugatan,” terang Suparman.
Suparman yang juga dikenal sebagai aktivitas anti korupsi tersebut menegaskan, gugatan yang diajukan mafia tanah tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena menggunakan dokumen palsu dan tidak sesuai alamat. Namun, gugatan itu justru dikabulkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut.
“Bagaimana bisa gugatan berdasarkan dokumen palsu dikabulkan? Apakah hakim tidak memeriksa dengan benar? Bahkan penggugat tidak pernah dihadirkan secara langsung di persidangan, hanya diwakili oleh pengacara,” tambahnya.
Suparman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim kepada Bawas MA sejak lebih dari setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut.
“Banyak alasan yang kami dengar dari Bawas MA. Mulai dari pimpinan sedang rapat, membentuk tim, proses berjalan, hingga soal keterbatasan anggaran. Hal ini membuat kami kehilangan harapan terhadap proses pencarian keadilan di negeri ini,” ucapnya.
Menurut Suparman, permohonan RDP ini diajukan sebagai langkah lanjutan agar DPR RI dapat turut mengawasi dan mengevaluasi proses peradilan yang dinilai tidak adil terhadap masyarakat dan mengungkap praktik dugaan mafia tanah. “Banyak persoalan hukum masyarakat yang telah diselesaikan oleh Komisi III. Demi hukum dan keadilan, kami percayakan kepada para wakil rakyat untuk mengusut hingga terang benderang masalah ini. Karena diduga banyak pihak yang terlibat bermain,” katanya.
Sementara itu, Minsarizal, salah satu ahli waris, mengungkapkan kekesalannya terhadap proses hukum yang mereka hadapi.
“Bagaimana negeri ini bisa sehat kalau penegakan hukumnya seperti ini? Kalau memang ada oknum hakim terbukti menerima suap dari mafia tanah, saya doakan musibah menimpa mereka dan keluarganya. Semoga Allah menunjukkan kekuasaan-Nya kepada hakim yang zalim,” ujarnya.**
Discussion about this post