Padang, radarhukum.id — Wali Kota Padang, Fadly Amran, menonaktifkan Direktur Utama RSUD dr. Rasidin buntut dari buruknya pelayanan terhadap pasien bernama Desi Erianti (44), warga Kecamatan Kuranji, yang akhirnya meninggal dunia setelah tidak mendapatkan penanganan saat berobat pada malam hari.
“Tragedi yang dialami Ibu Desi menjadi peringatan keras bagi semua penyedia layanan publik di Kota Padang. Kelalaian sekecil apa pun bisa berujung pada hilangnya nyawa. Ini menunjukkan bahwa keselamatan manusia adalah prioritas utama,” tegas Fadly dalam keterangan usai Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).
Sebagai bentuk evaluasi dan penindakan, Wali Kota Fadly Amran menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di RSUD Dr. Rasidin, antara lain:
- Direktur Utama RSUD Dr. Rasidin
- Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Keperawatan
Langkah ini, menurut Fadly, merupakan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam membenahi mutu pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Sri Kurnia Yati, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD Dr. Rasidin hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, membenarkan penunjukan tersebut. “Kami menunjuk Plh dari pejabat internal, termasuk pengganti Kabid dan Kasi yang telah dinonaktifkan, agar pelayanan di RSUD Dr. Rasidin tetap berjalan,” jelasnya.
Discussion about this post