Batam, Radarhukum.id – Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2015 hingga 2021. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di ruang utama PN Batam, Senin (2/6/2025).
Permohonan praperadilan yang diajukan pada 7 Mei 2025 itu bertujuan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dalam gugatannya, Heri menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Melalui permohonannya, ia meminta hakim praperadilan menyatakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terhadap dirinya batal demi hukum, serta memerintahkan Kejati Kepri menghentikan proses penyidikan.
Namun, setelah melalui proses persidangan yang terbuka dan menghadirkan argumen serta bukti dari kedua belah pihak, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Putusan praperadilan itu tertuang dalam Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan ditolaknya praperadilan, penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH, menyambut baik putusan itu dan menyebutnya sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Teguh.
Diketahui, Heri Kafianto merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Heri diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk pihak swasta untuk mengelola fasilitas milik BP Batam secara tidak sah, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum.




























Discussion about this post