Karimun, Radarhukum.id – Sebuah video yang beredar di media sosial menuai perhatian publik lantaran diduga menyudutkan aparat Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar. Video tersebut memperlihatkan sejumlah perempuan, yang disebut-sebut merupakan warga desa setempat, menggelar aksi protes terhadap salah satu perusahaan tambang pasir darat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam video itu, salah satu warga menyampaikan tudingan bahwa aparat desa berpihak kepada perusahaan. Tuduhan tersebut kemudian menimbulkan reaksi dari jajaran Pemerintah Desa Buluh Patah.
Kepala Desa Buluh Patah, Sahrin, S.Tr, membantah keras tudingan yang beredar dalam video tersebut.
“Video yang diviralkan itu merupakan fitnah yang tidak berdasar. Seolah-olah aparat desa terlibat atau bermain dengan perusahaan, padahal itu sama sekali tidak benar,” tegas Sahrin kepada wartawan, Sabtu (14/6).
Sahrin juga menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dan mengultimatum akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik untuk meminta maaf.
“Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka, saya akan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Menurut Sahrin, pihaknya memahami keresahan warga atas pencemaran air laut yang diduga diakibatkan oleh jebolnya tanggul milik perusahaan saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Namun ia menegaskan, protes warga seharusnya tidak diarahkan kepada aparat desa tanpa bukti yang jelas. Disampaikannya, perusahaan tersebut telah bertanggungjawab.
“Kami tidak mempermasalahkan aksi protes warga terkait dampak lingkungan, tapi jangan membuat tuduhan tak berdasar terhadap kami,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi, bahkan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak. Sahrin menyebut telah ada dokumentasi yang membuktikan hal tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Buluh Patah juga mengimbau pengguna media sosial hingga jurnalis untuk lebih cermat dalam menyampaikan informasi, agar tidak menyebarluaskan konten tanpa sumber yang valid dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Discussion about this post