Batam, Radarhukum.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Aweng Kurniawan, dan dihadiri 35 anggota dewan serta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran eksekutif. Rapat dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD.
Dalam sambutannya, H. Aweng Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat dan menegaskan pentingnya forum paripurna sebagai ruang komunikasi resmi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam paparannya menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari seluruh fraksi terhadap kebijakan perubahan APBD. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota terbuka terhadap saran dan kritik konstruktif dari DPRD untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Terima kasih atas dukungan terhadap naiknya APBD Perubahan. Pemko Batam menyambut baik pandangan fraksi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan belanja operasi sebesar 6 persen dipicu oleh kebutuhan belanja CPNS dan PPPK, pelayanan kesehatan, serta penyaluran subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Sedangkan peningkatan belanja modal sebesar 25 persen diarahkan untuk pengadaan peralatan pengelolaan sampah seperti insinerator dan kendaraan pengangkut.
Pemko Batam juga menekankan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem keuangan, penambahan personel penarikan retribusi, serta kolaborasi dengan pihak swasta.
Dalam rangka perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, anggaran juga dialokasikan untuk subsidi sembako, pembiayaan UMKM, serta pelayanan bagi kelompok rentan. Selain itu, disiapkan anggaran sebesar Rp17,31 miliar sebagai antisipasi menghadapi potensi bencana daerah.
Terkait kenaikan tarif dasar listrik, Amsakar menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di luar lingkup Pemerintah Kota Batam. Namun, ia memastikan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menjawab perhatian terhadap pelayanan RSUD Embung Fatimah, Amsakar menyampaikan bahwa seluruh pelayanan telah mengikuti prosedur medis dan dilaksanakan sesuai hasil pemeriksaan tenaga kesehatan. (Kontrb)
Discussion about this post