Sarolangun, Radarhukum.id – Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor bermodus pinjam, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di Mapolsek Mandiangin, Senin (7/7/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang tengah beristirahat di rumahnya di Dusun Gaung Gerincing RT 15, Desa Mandiangin, didatangi oleh dua orang berinisial ED dan NW. Keduanya meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dengan alasan hendak mengunjungi anak di Desa Mandiangin Tuo.
Korban, yang percaya kepada keduanya karena masih ada hubungan keluarga, memberikan izin. Motor sempat dikembalikan sekitar pukul 09.30 WIB. Namun sekitar pukul 10.40 WIB, ED kembali meminjam motor dengan alasan ingin membeli rokok. Setelah diberi izin, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandiangin. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.032.000.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari informasi masyarakat, diketahui bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di Desa Gurun Mudo Rotan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syarip Pudin, S.H., tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DI (32), seorang buruh.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB, STNK, serta rekaman CCTV.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp900.000.
Kapolsek Mandiangin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama jika tidak terlalu dikenal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan alasan apapun dari pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas AKP Wahyu.
Polsek Mandiangin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
Discussion about this post