Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan siap untuk menelaah potensi dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan penelusuran media, ada sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Salah satunya adalah alokasi dana hibah yang cukup besar untuk organisasi yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas. Bahkan, nilai hibah yang diberikan kepada organisasi-organisasi ini lebih besar dibandingkan dana hibah untuk instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan lainnya.
Selain itu, terdapat dugaan, penerima dana hibah dalam jumlah besar merupakan pihak-pihak yang dekat dengan pejabat Pemprov Kepri. Sebagai contoh, dikutip dari data rekapitulasi penerima hibah tahun anggaran 2023 Pemprov Kepri, dana hibah sebesar Rp1 miliar dilaporkan mengalir ke organisasi sayap Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang diketuai Riski Faisal.
Tak hanya itu, klub Barelang Motor Sport juga menerima hibah sebesar Rp1 miliar. Berdasarkan penelusuran media, ketua klub otomotif ini diketahui menjabat sebagai ketua harian Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kepri, di mana ketua IMI juga merupakan ketua MKGR, Riski Faisal. Selain itu, dana hibah sebesar Rp500 juta dilaporkan disalurkan ke komunitas Ular Kadut, yang disebut-sebut masih berada di bawah naungan pihak yang sama. Upaya konfirmasi kepada Riski Faisal terkait hal ini, belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini ditulis, Pemprov Kepri juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau, Hasan, sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan. Namun, hingga kini, belum ada lagi jawaban yang diterima. Salah satu OPD pemberi hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), yang dikonfirmasi melalui Kadis M. Ikhsan, juga belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan pihaknya akan mempelajari informasi terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Terkait pemberitaan itu, kami akan telaah dan pelajari dulu,” ujar Yusnar Yusuf, saat diwawancarai, dan dikirimkan sejumlah data hibah tahun anggaran 2023.
Yusnar menambahkan, hingga saat ini, pihak Kejati Kepri belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Sampai saat ini, laporan tentang hal dugaan (penyelewengan dana hibah tahun 2023) tersebut belum kami terima,” jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi penerima hibah tahun anggaran 2023, berikut daftar organisasi dan lembaga penerima dana hibah jumbo di atas Rp 500 juta melalui beberapa OPD:
Biro Kesejahteraan Rakyat
1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 900.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 01/NPHD1-KESRA/II/2023 tanggal 7 Februari 2023.
2. Yayasan Muhammad Al-Faatih Tanjungpinang – Rp 525.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 24/NPHD1-KESRA/2023 tanggal 14 Februari 2023.
3. Yayasan Bina Insan Sakinah – Rp 1.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 32/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 20 Februari 2023.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri – Rp 660.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 42/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 20 Februari 2023.
5. Yayasan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Al-Qur'an Qur'an Centre – Rp 900.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 62/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 28 Februari 2023.
6. Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 800.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 65/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 28 Februari 2023.
7. Yayasan Al-Ishlah Kabupaten Karimun – Rp 750.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 118/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.
8. Yayasan Ibu Bahagia Batam – Rp 1.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 119/NPHD1-KESRA/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.
9. Yayasan Buddhayana Batam – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 148/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 21 Maret 2023.
10. Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Kota Batam – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 151/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 21 Maret 2023.
11. Yayasan Cappana Batam – Rp 1.500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 171/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 24 Maret 2023.
12. Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) – Rp 1.100.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 173/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 24 Maret 2023.
13. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Penuai – Rp 1.800.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 174/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 24 Maret 2023.
14. Gereja HKBP Tembesi Trans Barelang – Rp 600.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 175/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 24 Maret 2023.
15. Yayasan Lestari Jaya Berdikari – Rp 630.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 178/NPHD1-KESRA/IV/2023 tanggal 28 Maret 2023.
16. Gereja HKBP Batu Aji Lama Ressort Batu Aji Lama Distrik XX Kepulauan Riau – Rp 2.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 200/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 28 Maret 2023.
17. Yayasan Nizal Al Mulk – Rp 1.500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 252/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 11 April 2023.
18. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 2.700.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 257/NPHD1-KESRA/V/2023 tanggal 27 April 2023.
19. Yayasan Bahtera Insani – Rp 1.000.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 390/NPHD1-KESRA/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023.
20. Yayasan Insan Madani Lingga – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 483/NPHD1-KESRA/VII/2023 tanggal 19 Juni 2023.
21. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Ukhuwah Islamiyah Kepulauan Riau – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 526/NPHD1-KESRA/VII/2023 tanggal 22 Juni 2023.
22. Vihara Buddha Maitreya – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 534/NPHD1-KESRA/VII/2023 tanggal 26 Juni 2023.
23. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik XX Kepri Ressort Batu Aji Lama Huria Dame Rosinton – Rp 1.200.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 950/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
24. Yayasan Alhikmah Attaqwa Anambas – Rp 540.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 968/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 14 November 2023.
25. Yayasan Komputer Batam – Rp 1.500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 980/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 14 November 2023.
26. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi Kepulauan Riau – Rp 500.000.000Berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 994/NPHD1-KESRA/XI/2023 tanggal 20 November 2023.
Badan Kesbangpol
1. Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) Provinsi Kepri – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 6/HIBAH/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.
(MKGR ini merupakan organisasi sayap partai Golkar yang diketuai Rizki Faisal).
2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri – Rp 600.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 10/HIBAH/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.
3. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri – Rp 700.000.000, berdasarkan SK Gubernur tanggal 13 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 11/HIBAH/IV/2023 tanggal 3 April 2023.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
1. Kelompok Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Tanjungpinang – Rp 1.130.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 017/NPHD/DKUKM/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Dinas Sosial
1. Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau – Rp 670.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 2 Januari 2022 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 460/28.6/DINSOS/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
1. Bandung Karate Club (BKC) Provinsi Kepri – Rp 550.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/006/DISPORA/HIBAH/IV/2023 tanggal 10 April 2023.
2. Barelang Motor Sport – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/008/DISPORA/HIBAH/IV/2023 tanggal 10 April 2023.
3. Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kepri – Rp 720.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/001/DISPORA/HIBAH/III/2023 tanggal 19 September 2023.
4. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepri – Rp 1.283.884.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/018/DISPORA/HIBAH/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023.
5. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepri – Rp 3.800.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/002/DISPORA/HIBAH/III/2023 tanggal 10 April 2023.
6. PSSI – Rp 1.300.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/032/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
7. Ular Kadut – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/031/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
8. DPP Gerak Keris – Rp 700.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/037/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
9. POMNAS – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/033/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
10. KONI – Rp 4.265.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 7 November 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 903/030/DISPORA/HIBAH/XI/2023 tanggal 10 November 2023.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan
1. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia – Rp 500.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 521/505/DKP2KH/IX/2023 tanggal 13 November 2023.
Dinas Komunikasi dan Informatika
1. KPID Kepri – Rp 765.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 4 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 032.3/201.1/DKI/2023 tanggal 3 April 2023.
Dinas Kebudayaan
1. Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri – Rp 1.000.000.000, berdasarkan SK Kepala Daerah tanggal 19 Januari 2023 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor 020.1/001/DISBUD/5.0/NPHD/2022 tanggal 25 April 2022.
**
Secara keseluruhan, Pemprov Kepri, menganggarkan belanja hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 381.759.531.133 dengan realisasi senilai Rp362.326.208.341,06 atau 94,91% dari anggaran.
Realisasi hibah meliputi belanja hibah berupa uang sebesar Rp222.882.877.298 yang dikelola di 13 perangkat daerah. Hibah berupa barang sebesar Rp 102.534.456.832,06 untuk 11 perangkat daerah dan belanja dana BOS sebesar Rp 36.908.874.211.
Discussion about this post