Jakarta, Radarhukum.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah dan Wakil Ketua PN Jakpus Effendi SH mengikuti Bimbingan Teknis di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Ikut hadir juga seluruh pimpinan Pengadilan Negeri dan hakim Pengadilan Negeri se-Jakarta.
Salah satu sesi acara tersebut adalah pembinaan yang disampaikan langsung oleh Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji. Dalam pembinannya, Nugroho mengingatkan seluruh hakim di Jakarta agar memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kode etik hakim itu sebagai perisai, bukan mengekang hakim, tapi melindungi hakim,” kata Nugroho di Gedung PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru
Kode etik itu dibutuhkan dan wajib ditaati karena beban tanggung jawab perkara yang ditangani sangat besar. Apalagi bertugas di Jakarta yang penuh dengan godaan.
“Setannya itu tidak hanya satu, tapi bisa seratus setan yang menggoda 1 hakim,” ucap Nugroho mewanti-wanti.
Oleh sebab itu, Jakarta akan menjadi batu ujian bagi seorang hakim dalam kariernya. Bila berhasil melaluinya, maka hakim tersebut akan mencapai karier terbaik.
“Jakarta bisa menjadikkan karier hakim sukses atau malah sebaliknya,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) itu.
Mantan Ketua PT Palembang itu lalu bercerita berbagai cara dilakukannya dalam mencegah hakim terjerumus ke hal-hal negatif. Salah satunya menggratiskan biaya pelantikan hakim/Ketua Pengadilan.
“Waktu saya jadi Ketua PT Gorontalo, saya menggratiskan seluruh biaya pelantikan. Salah satunya pelantikan seorang hakim tinggi. Saya lantik dengan gratis. Lalu ada yang protes dari yang lainnya ‘lho pak, kan saya dulu bayar pas pelantikan'. Ya saya jawab saja ‘ya salah sendiri waktu itu mau bayar',” kisah Nugroho yang pernah menjadi Ketua PT Jambi itu.
Baca Juga: MA Kumpulkan Seluruh Hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Ada Apa?
Kebijakan menggratiskan biaya pelantikan itu selain merupakan komitmen integritas, juga nazar waktu saat ia meniti karier sebagai hakim. Pada 1994, Nugroho pernah nazar di Danau Toba bila ia menjadi Ketua Pengadilan Tinggi akan menggratiskan seluruh biaya pelantikan.
“Saya ingat betul tahun 1994 saya nazar ‘bila saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi, maka seluruh biaya pelantikan akan gratis'. Tapi ini bukan semata-mata nazar, tapi memang biaya-biaya pelantikan itu awal mula penyelewengan,” tutur alumnus Undip, Semarang itu. (Dandpl)
Discussion about this post