Tanjungpinang, Radarhukum.id – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sempat menjadi sorotan. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan Polresta Tanjungpinang, sementara satu tersangka lainnya ditangkap Polda Kepri.
Enam tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polda Kepri pada Kamis (3/7/2025) lalu, untuk menjalani konferensi pers dengan pengawalan ketat. Kasus pemalsuan ini diketahui melibatkan wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam, dengan total korban yang tercatat mencapai 237 orang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.
“Untuk penanganan di Batam, kami serahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri. Sedangkan di Tanjungpinang dan Bintan, kami fokus menyelesaikan kasus ini,” ujar Hamam sesuai rilis yang diterima radarhukum.id.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp900 juta, perhiasan, kendaraan, serta mesin cetak yang digunakan untuk memalsukan sertifikat tanah. Dari hasil penyidikan, diketahui sudah ada 44 sertifikat palsu yang diterbitkan, dengan modus pelaku mengaku sebagai petugas BPN resmi untuk menipu korban.
Hamam menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna membongkar jaringan pelaku lainnya dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kerja sama antara BPN, pemerintah daerah, dan Polri sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan sertifikat tanah untuk segera melapor agar kasus ini dapat segera dituntaskan.
Discussion about this post