Bengkulu, Radarhukum.co.id — Sejumlah wali murid di SDN 11 Kota Bengkulu mengeluhkan kebijakan pembelian seragam sekolah yang dilakukan tanpa adanya koordinasi atau rapat terlebih dahulu. Seragam yang dimaksud merupakan pakaian tambahan selain seragam nasional merah-putih.
Keluhan ini disampaikan oleh beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di kediaman masing-masing. Salah satu wali murid kelas 5 mengungkapkan bahwa pemberitahuan pembelian seragam baru hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp di grup orang tua murid, tanpa adanya rapat dan kesepakatan bersama.
“Kami disuruh membeli seragam baru untuk kelas 3 hingga kelas 5 dengan harga Rp275.000 di konveksi Nadia Collection. Tapi saya sendiri beli dengan harga Rp300.000. Kami jadi bingung, kenapa tidak ada rapat dulu agar kami paham? Ini seperti mendadak,” keluhnya.
Senada dengan itu, seorang penjahit bernama Sanur yang juga orang tua siswa SDN 11 menuturkan hal serupa. Ia pun membeli seragam di Nadia Collection seharga Rp300.000 meskipun memiliki usaha konveksi sendiri.
Kepala SDN 11 Kota Bengkulu, Afif Bahai Ahda, S.Pd, membenarkan bahwa tidak ada koordinasi atau rapat terlebih dahulu terkait pengadaan seragam baru.
“Memang tidak ada rapat. Kami hanya menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp. Kami ini sekolah terakhir yang belum memiliki seragam tambahan, sementara di sekolah lain seperti SDN 1 sudah ada, bahkan pakai rompi. Ini dilakukan supaya seragam merah-putih tidak dipakai terus-menerus,” kata Afif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sekolah tidak mewajibkan wali murid membeli seragam di tempat tertentu.
“Pihak sekolah tidak memaksa. Memang dari dulu seragam SDN 11 dijahit di Nadia Collection. Tapi jika ada yang ingin menjahit di tempat lain, seperti di konveksi Sanur, silakan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang ikut campur atau mewajibkan wali murid membeli seragam di tempat tertentu.
“Pemerintah daerah melarang sekolah memaksa atau mengatur pengadaan seragam. Wali murid bebas membeli atau menjahit di tempat manapun. Bahkan, jika masih punya seragam lama, itu boleh dipakai lagi,” jelas Ilham saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
Ilham juga menyampaikan bahwa bagi siswa yang kurang mampu, pengadaan seragam dapat dibantu melalui BAZNAS.
“Cukup minta surat keterangan dari sekolah dan diketahui RT serta kelurahan. Kalau ada sekolah yang memaksa, laporkan ke saya. Akan kami tindak,” tegasnya.
Discussion about this post