Banten, Radarhukum.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP Peradin), Advokat Ropaun Rambe, memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas visi kenegaraan yang sejalan dengan semangat Peradin, khususnya yang tertuang dalam Asta Cita Presiden. Hal itu disampaikannya saat melantik kepengurusan DPW Peradin Banten masa bakti 2024–2029 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (31/7/2025).
“Baru kali ini dalam usia Peradin ke-61 tahun, ada Presiden yang betul-betul sejalan dengan semangat Peradin, yaitu Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ropaun Rambe dengan semangat, disambut tepukan gemuruh peserta yang hadir.
Ditambahkan Ropaun Rambe, dengan delapan cita-cita besar Presiden Prabowo itu, Peradin langsung merespons dengan mengimplementasikan program Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut kembali mendapatkan tepuk tangan meriah dari para hadirin, termasuk perwakilan dari Pemprov Banten, Polda Banten, DPRD Banten, serta unsur TNI dan kejaksaan.
Ropaun menjelaskan bahwa Mahkamah Desa bukan hanya solusi hukum di akar rumput, tapi juga upaya nyata untuk meringankan beban aparat penegak hukum.
“Dengan Mahkamah Desa ini, beban Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi akan berkurang. Insyaallah, permasalahan hukum di Banten bisa lebih cepat dan humanis terselesaikan,” ujarnya, dibalas senyum hangat dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.
Di hadapan jajaran pengurus baru DPW Peradin Banten, Ropaun juga menekankan pentingnya percepatan pendidikan dan penyumpahan advokat agar Mahkamah Desa dapat segera berjalan optimal di wilayah Banten.
Senada dengan hal itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyatakan kesiapan institusinya mendukung proses penyumpahan advokat. Ia juga memaparkan sejumlah inovasi digital yang diterapkan di lingkungan peradilan, termasuk sistem aplikasi yang menunjang pelayanan hukum yang lebih transparan.




























Discussion about this post