Takalar, Radarhukum.id – Irwan Ridwan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, dari Taharuddin Nompo tarkait kasus dugaan pemerkosaan dan pencurian serta pengancaman pembunuhan di kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasungguh, menyebut putusan Putusan Pengadilan Negeri Takalar terhadap kliennya kurang tepat. Irwan menilai majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Salah satu poin yang Irwan soroti selaku pengacara Taharuddin Nompo adalah keberadaan celana yang ditemukan oleh mertua korban di ruang tamu rumah korban. Celana tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan dan diperlihatkan di persidangan. Saat dicocokkan, celana itu terlihat tidak sesuai dengan ukuran tubuh terdakwa karena terlalu kecil di bagian pinggang. Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta terdakwa untuk mengenakannya di hadapan persidangan.
Lanjut, Irwan mengatakan, salah satu barang bukti berupa pisau yang diduga milik gunawan, yang tidak lain adalah ipar terdakwa (Taharuddin Nompo).
“Saya sebagai pengacara dari terdakwa telah meminta kepada hakim agar saudara Gunawan dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan, namum hakim tidak menggubris permintaan dari saya selaku pengacara dari terdakwa, kami menganggap ini salahsatu keganjalan lagi,” tutur irwan.
Dengan persetujuan keluarga terdakwa, Irwan menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia meyakini, jika semua fakta diperhatikan secara adil, maka kliennya layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
“Harapan kami, majelis hakim di tingkat banding nanti bisa menelaah kembali seluruh fakta dengan lebih objektif. Kami juga meminta agar panitera pengganti mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap dalam berita acara, karena dari sanalah kebenaran bisa terungkap—siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Irwan saat wawancara dengan wartawan radarhukum.id, Rabu (7/8/2025).
Diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Taharuddin Dg Nompo, disertai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takalar.





























Discussion about this post