Jakarta, Radarhukum.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025), menyebutkan saksi-saksi tersebut masing-masing berinisial FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; HSN selaku Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi; YCB selaku Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping; SM selaku Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero); GPM selaku Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd periode 3 Maret 2022–29 Agustus 2024; RG selaku President Director PT Medco E&P Indonesia; MR selaku istri Irawan Prakoso; NQ selaku VP Refinery & Petrochemical Optimization PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2020–Agustus 2021; YP selaku Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga; dan DFR selaku istri tersangka HB.
“Sepuluh saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang.
Discussion about this post