Bengkulu, Radarhukum.id – Polemik dugaan delapan kegiatan fiktif di Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terus menuai perhatian publik. Kepala Desa Padang Sepan akhirnya angkat bicara ketika ditemui wartawan radarhukum.id bersama tim di kediamannya pada Sabtu (20/9/2025).
Dalam keterangannya, sang kades dengan tegas membantah adanya kegiatan fiktif yang menyeret nama desanya. Ia menegaskan, seluruh kegiatan yang dituding fiktif sebenarnya sudah terealisasi.
“Mana mungkin saya bohong. Alquran dan sajadah itu sudah dibeli, begitu juga dengan mesin pemeras kelapa serta pembangunan jalan tani,” ujarnya.
Menurutnya, mesin pemeras kelapa tersebut saat ini berada di rumah warga yang ditunjuk untuk menyimpannya. Sementara untuk pembangunan jalan tani, ia menyebutkan sudah dilakukan pembukaan badan jalan baru sepanjang 3,17 kilometer dengan lebar 4 meter, badan jalan 3 meter, serta siring kiri dan kanan masing-masing 0,5 meter.
Meski begitu, ia mengaku lupa mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk pembukaan jalan tersebut. “Kasus ini sudah masuk ke Kajari, dan Alhamdulillah sudah selesai,” pungkasnya.
Namun, berbeda dengan pernyataan kades, narasumber media ini, seorang warga Desa Padang Sepan yang meminta identitasnya dirahasiakan justru berharap agar persoalan ini tidak dianggap selesai begitu saja. Ia menilai masih banyak hal yang perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan hanya berhenti di permukaan. Sekarang saja tahun 2025 ada kegiatan rehab PAUD yang juga tidak jelas berapa anggarannya,” ungkapnya.




























Discussion about this post