• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Warga Pati Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Aktivis

    Warga Pati Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Aktivis

    Sinergi Batam–Singapura Kian Erat, Investasi Data Center dan EBT Jadi Primadona Baru

    Sinergi Batam–Singapura Kian Erat, Investasi Data Center dan EBT Jadi Primadona Baru

    Tim MER-C Bertolak ke Jalalabad, Bawa Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa

    Tim MER-C Bertolak ke Jalalabad, Bawa Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa

    Batam dan Singapura Pererat Hubungan Lewat Bola Voli

    Batam dan Singapura Pererat Hubungan Lewat Bola Voli

    Satgas Pasti OJK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Laporan, Warga Mengadu ke Ombudsman

    Satgas Pasti OJK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Laporan, Warga Mengadu ke Ombudsman

    Penutupan Mini Soccer Buah Rawa Cup III Berlangsung Semarak, Bupati Karimun Hadir Langsung di Tengah Warga

    Penutupan Mini Soccer Buah Rawa Cup III Berlangsung Semarak, Bupati Karimun Hadir Langsung di Tengah Warga

    Tim Robotik Asal Batam Ukir Prestasi di Ajang Internasional

    Tim Robotik Asal Batam Ukir Prestasi di Ajang Internasional

    Wakil Wali Kota Batam Tekankan Makanan MBG Harus Bersih, Bervariasi, dan Bernutrisi

    Wakil Wali Kota Batam Tekankan Makanan MBG Harus Bersih, Bervariasi, dan Bernutrisi

    Tim Siraju Polres Jepara Cegah Kenakalan Remaja di Dua Lokasi

    Tim Siraju Polres Jepara Cegah Kenakalan Remaja di Dua Lokasi

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Warga Pati Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Aktivis

      Warga Pati Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Aktivis

      Sinergi Batam–Singapura Kian Erat, Investasi Data Center dan EBT Jadi Primadona Baru

      Sinergi Batam–Singapura Kian Erat, Investasi Data Center dan EBT Jadi Primadona Baru

      Tim MER-C Bertolak ke Jalalabad, Bawa Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa

      Tim MER-C Bertolak ke Jalalabad, Bawa Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa

      Batam dan Singapura Pererat Hubungan Lewat Bola Voli

      Batam dan Singapura Pererat Hubungan Lewat Bola Voli

      Satgas Pasti OJK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Laporan, Warga Mengadu ke Ombudsman

      Satgas Pasti OJK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Laporan, Warga Mengadu ke Ombudsman

      Penutupan Mini Soccer Buah Rawa Cup III Berlangsung Semarak, Bupati Karimun Hadir Langsung di Tengah Warga

      Penutupan Mini Soccer Buah Rawa Cup III Berlangsung Semarak, Bupati Karimun Hadir Langsung di Tengah Warga

      Tim Robotik Asal Batam Ukir Prestasi di Ajang Internasional

      Tim Robotik Asal Batam Ukir Prestasi di Ajang Internasional

      Wakil Wali Kota Batam Tekankan Makanan MBG Harus Bersih, Bervariasi, dan Bernutrisi

      Wakil Wali Kota Batam Tekankan Makanan MBG Harus Bersih, Bervariasi, dan Bernutrisi

      Tim Siraju Polres Jepara Cegah Kenakalan Remaja di Dua Lokasi

      Tim Siraju Polres Jepara Cegah Kenakalan Remaja di Dua Lokasi

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Dismissal Process Gugatan Sederhana, Meyakinkan Hakim Hanya dari Surat Gugatan

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      27 September 2025
      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Edukasi Hukum

      Oleh: Yoga Pramudana

      Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah yang pemeriksaan di persidangan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

      Dismissal Process, istilah ini acap kali muncul pada proses di peradilan tata usaha negara, sebagai proses menyaring gugatan berdasarkan syarat-syarat gugatan yang telah ditentukan, sebelum masuk dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

      Menarik Dibaca

      MA Terima Aset Rampasan KPK, Akan Dimanfaatkan untuk Rumah Dinas Hakim

      MA Terima Aset Rampasan KPK, Akan Dimanfaatkan untuk Rumah Dinas Hakim

      Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Restorative Justice

      Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Restorative Justice

      Hendra S Harahap Nakhodai Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan

      Proses ini juga dilakukan dalam gugatan sederhana. Pada Perma Gugatan Sederhana, dikenal dengan istilah Pemeriksaan Pendahuluan.

      Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah yang pemeriksaan di persidangan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

      Proses sederhananya terlihat dengan tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan serta diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.

      Pada pemeriksaan pendahuluan, hakim sebagai hakim tunggal memeriksa materi gugatan sederhana sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan sebelum penetapan hari sidang pertama.

      Meskipun sebelumnya telah ada pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana yang dilakukan oleh panitera terhadap syarat pendaftaran gugatan, tetapi dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim juga menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

      Syarat gugatan sederhana sebagaimana diatur pasal 3 dan pasal 4 Perma Gugatan Sederhana yaitu perkara yang diajukan adalah perkara perdata berupa cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang nilai gugatan materiilnya paling banyak lima ratus juta rupiah, selain sengketa tanah atau perkara yang sengketanya diselesaikan dengan pengadilan khusus.

      Syarat lainnya yaitu jumlah penggugat dengan tergugat, masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali adanya kepentingan hukum yang sama. Penggugat dengan tergugat harus diketahui domisilnya dan berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, apabila berbeda maka penggugat dapat menunjuk kuasa atau wakilnya di wilayah hukum domisili tergugat.

      Kemudian setelah syarat tersebut terpenuhi, hakim juga menilai sederhana atau tidaknya pembuktian yang menjadi hak prerogatif dan otoritas sepenuhnya hakim.

      Hakim menilai berdasarkan surat gugatan dan bukti surat yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan. Jangka waktu penilaian ini, sebenarnya tidak ditentukan karena jangka waktu yang ditentukan adalah untuk penetapan hakim dan penunjukkan panitera yaitu 2 hari setelah pendaftaran dan perihal pembacaan putusan yang terhitung dari penetapan hari sidang pertama.

      Tetapi berdasarkan evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara, pada indikator kepatuhan terkait penetapan hari sidang pertama dilakukan penginputan maksimal 3 hari. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, hakim harus melakukan penilaian dengan berbagai pertimbangan, menggunakan pengetahuan, pengalaman, dan kebijaksanaan hakim terhadap gugatan tersebut.

      Nantinya setelah ditetapkan hari sidang pertamanya, pada proses pembuktian di persidangan tidaklah rumit dan jangka waktu terbatas yang diberikan dari sidang pertama sampai pembacaan putusan pun dapat terpenuhi.

      Dari sisi penggugat, pengugat harus mampu meyakinkan hakim melalui surat gugatannya, bahwa gugatan yang diajukannya masuk kategori gugatan sederhana terlebih terkait sederhananya pembuktian.

      Sebenarnya telah disediakan blanko gugatan di kepaniteraan yang dapat diisi dengan memberikan keterangan berupa identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara dan tuntutan penggugat, dengan disertai bukti surat yang telah dilegalisasi.

      Penjelasan duduk perkara dengan tuntutan dan bukti surat yang diajukan haruslah seirama dan jelas meyakinkan bahwa pembuktian nantinya, tidaklah rumit seperti pembuktian pada gugatan perdata biasa.

      Misalnya dalam surat gugatan secara singkat, menjabarkan bahwa dalil yang dikemukakan perihal perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat, berkaitan dengan kerugian penggugat.

      Nilai gugatan materiil yang dituntutkan kepada tergugat, diuraikan dengan rinci, logis dan relevan dengan bukti surat yang dilampirkan, yang dengan pembuktian yang sederhana pun, hal tersebut dapat terbukti.

      Hal ini, menjadi penting bilamana terkait syarat sebagaimana pasal 3 dan 4 adalah syarat yang sebenarnya bisa dipastikan sendiri oleh penggugat, karena tertulis dengan sangat jelas, tetapi untuk sederhana tidaknya pembuktian, merupakan cara pandang dan penilaian hakim terhadap gugatan dengan didasarkan hanya kepada surat gugatan dan bukti surat yang dilampirkan pada saat gugatan diajukan.

      Bilamana hakim menilai tidak sederhananya pembuktian yang menyebabkan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan tersebut, bukan gugatan sederhana dengan mencoretnya dari register perkara dan memerintahkannya pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

      Terhadap penetapan ini, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kemudian yang bisa dilakukan oleh penggugat adalah mengajukan gugatan baru.

      (Mahkamahagung.go.id) 

      Discussion about this post

      Recommended.

      Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

      Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

      Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

      Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In