Sragen, Radarhukum.id – Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) berinisial YEL (46) diamankan Polres Sragen atas dugaan kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang muridnya sendiri, MQA, yang masih berusia 4 tahun 7 bulan. Kasus yang mengguncang dunia pendidikan dan komunitas lokal ini terungkap berkat kewaspadaan orang tua korban.
Kecurigaan awal muncul ketika MQA mulai menunjukkan perilaku tidak wajar, yaitu ketakutan yang mendalam untuk berangkat ke sekolah, terutama pada jam pelajaran yang diampu oleh YEL. Kekhawatiran orang tua kian menjadi setelah ibu korban menemukan bercak berwarna putih dan keluhan gatal pada area kemaluan anaknya.
Setelah didesak dengan berbagai pertanyaan, MQA yang polos akhirnya mengungkapkan sumber ketakutannya. “Kalau dicebokin Pak YEL sakit,” ucap MQA, seperti yang dilaporkan orang tuanya kepada pihak kepolisian. Pengakuan lebih lanjut dari korban menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen kemudian bergerak cepat dan mengamankan YEL, yang berdomisili di Karangmalang, Sragen, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kejadian dugaan pencabulan ini terjadi di dalam kamar mandi sekolah. “Dugaan pencabulan terjadi saat si anak korban ini mau ke toilet, mau buang air kecil, tersangka mengantarkan di dalam kamar mandi,” jelas Ardi.
Pelaku mengaku hanya melakukan aksinya satu kali terhadap MQA. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan akan mendalami hal tersebut secara lebih lanjut. Motif pelaku yang disebut-sebut karena marah kepada korban dinilai sangat tidak dapat diterima.
YEL kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Mengingat posisi YEL sebagai seorang pendidik yang seharusnya melindungi, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu potong kaos dalam dan satu potong celana dalam milik korban.
Discussion about this post