Pati, Radarhukum.id – Sebuah kasus penganiayaan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa setelah seorang warga berinisial JP (57) melukai tetangganya, Sdr. S (65), di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Kamis malam (16/10/2025). Insiden yang dipicu persoalan keluarga ini berhasil diatasi berkat kewaspadaan warga dan respons cepat aparat kepolisian.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, yang bertindak atas nama Kapolresta Pati, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, laporan diterima polisi sekitar pukul 21.00 WIB. “Begitu menerima laporan, anggota segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas AKP Suntoro, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan sementara, baku hantam antar-keduanya dipicu persoalan laten yang telah berlarut, yaitu terkait penjualan sebidang tanah. Malam itu, korban, Sdr. S, sedang berbincang dengan rekannya di sebuah pekarangan. Kedatangan JP memicu adu mulut yang dengan cepat memanas.
Emosi JP pun meledak. Diduga, ia telah mempersiapkan sebuah gunting yang disembunyikan di jok motornya. Begitu turun dari kendaraan, JP langsung menghunus gunting dan mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku kesal dan tersinggung dengan ucapan korban. Ia kemudian mengayunkan gunting ke arah kepala korban,” ujar Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian.
Namun, nasib baik masih menyertai korban. Sigapnya teman korban dan warga sekitar yang segera melerai, berhasil mencegah luka yang lebih parah. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan korban yang mengalami luka-luka segera dilarikan ke RSI Margoyoso Pati untuk mendapatkan perawatan.
Setelah diamankan oleh warga, JP diserahkan kepada perangkat desa setempat sebelum akhirnya dijemput dan dibawa ke Mapolsek Wedarijaksa oleh petugas Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menerima pelaku, barang bukti, dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi maupun tersangka, serta melakukan olah TKP,” tambah AKP Suntoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan terbilang lengkap. Polisi menyita pakaian korban, jaket yang dikenakan pelaku, sepasang sandal, kacamata, satu unit gunting yang digunakan sebagai alat penganiayaan, serta sepeda motor Honda Beat milik JP. “Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk mendukung proses hukum,” jelas Kapolsek.
AKP Suntoro menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah progresif telah dilakukan, mulai dari pengamanan tersangka, penerimaan laporan, pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), hingga melakukan penahanan. Penanganan yang profesional diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan berkas ke penuntut umum.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas penyidikan, dan dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan cara kekerasan. Setiap persoalan, terutama yang bersifat keluarga, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Polsek Wedarijaksa berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila ada masalah, serahkan kepada aparat, jangan bertindak sendiri,” tutup AKP Suntoro.
Discussion about this post