Jakarta, Radarhukum.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-17 Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta didukung oleh Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw, menggelar diskusi publik membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Selasa (8/7/2025) di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat.
Mengusung tema “Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang bagi Advokat melalui Judicial Scrutiny”, diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum serta tokoh lembaga peradilan. Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. hadir sebagai narasumber utama. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, dijadwalkan memberikan keynote speech.
RUU KUHAP yang kini tengah dibahas di DPR RI ditargetkan rampung pada akhir 2025, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, draf yang beredar saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip judicial scrutiny—yakni pengawasan oleh pengadilan yang independen dan imparsial.
Konsep tersebut penting guna memastikan adanya forum pemeriksaan yang layak sebelum pelaksanaan upaya paksa, serta untuk merespons pelanggaran prosedural dalam proses penegakan hukum maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Ketiadaan ruang kontestasi yang memadai juga berdampak pada terbatasnya peran advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan.
“Sebagai upaya mendorong pembaruan KUHAP yang menjamin prinsip check and balances dalam sistem peradilan pidana serta perlindungan HAM, ICJR dan KAI menghadirkan beragam pakar untuk mendiskusikan isu-isu krusial ini,” ujar Sekretaris Umum KAI, Adv. Ibrahim Massidenreng, S.H., M.H., CLA., CIL., KI (K).
Adapun narasumber lain dalam diskusi ini antara lain:
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung
- Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. – Ketua Umum DPP IKADIN
- Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. – Akademisi Universitas Bina Nusantara
- Iftitahsari, S.H., M.Sc. – Peneliti ICJR
Kegiatan ini terbuka untuk umum, namun jumlah peserta dibatasi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi ICJR di icjr.or.id/dispubRUUKUHAP. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Hotline ICJR di nomor 0821-2104-8720. (Ril)
Discussion about this post