Padang Pariaman, Radarhukum.id – Indra Septriaman alias In Dragon (26), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Setelah menjalani rangkaian persidangan sejak April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, serta dua hakim anggota, yakni Syofianita dan Sherly.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyatakan, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa dikenal sebagai residivis, dengan riwayat kasus asusila, pencurian, hingga narkoba.
“Perbuatan terdakwa sungguh keji dan telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ia tidak hanya merampas nyawa korban, tetapi juga melakukan kekerasan seksual. Oleh karena itu, tuntutan hukuman mati kami ajukan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” jelas Bagus.
JPU menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk akumulasi atas seluruh perbuatan terdakwa dan demi keadilan bagi almarhumah serta keluarganya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Korban, Nia Kurnia Sari, diketahui bekerja sebagai penjual gorengan sebelum akhirnya menjadi korban kekejaman terdakwa pada tahun 2024 lalu.
Discussion about this post