Jakarta, Radarhukum.id – Sebuah produk fashion baru resmi diluncurkan oleh kalangan advokat. Kaos bertuliskan “Master Advokat (M.Ad)” ini merupakan inisiatif dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), sebagai bentuk ekspresi profesionalisme dan kebanggaan terhadap profesi advokat. M.Ad ini sendiri sebenarnya adalah gelar akademik berdasarkan program pendidikan advokat milik Peradin.
Produk pakaian ini telah resmi dipasarkan dan menjadi bagian dari karya kreatif anak bangsa yang telah terdaftar serta dilindungi oleh Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Republik Indonesia.
Kaos M.Ad dapat diperoleh langsung di Toko Vini Vidi Vici milik Boy Jambek yang berlokasi di Blok 3, Lantai Dasar, Pasar Senen, Jakarta Pusat. Mengusung desain eksklusif dan pesan simbolis, kaos ini merepresentasikan semangat profesi advokat dan kecintaan terhadap dunia hukum.
Boy Jambek menjelaskan bahwa, penggagas produk Merek Master Advokat adalah PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) yang telah melakukan pendaftaran HaKI. Dalam hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan nilai dari karya tersebut.
“Kami berkomitmen membangun merek yang kuat dan membanggakan, sekaligus melindungi hasil karya anak bangsa dari potensi pembajakan. Kaos M.Ad bukan hanya pakaian, melainkan juga bentuk pernyataan atas kebanggaan terhadap profesi, serta penghormatan terhadap perlindungan hukum terhadap kreativitas,” ujar Boy Jambek dalam peluncuran produk di Jakarta.
Dengan perlindungan hukum yang jelas melalui HaKI, konsumen dapat merasa yakin terhadap keaslian dan kualitas produk. Kaos M.Ad hadir sebagai bentuk apresiasi terhadap profesi advokat, dan sekaligus menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih menghargai kekayaan intelektual dalam wujud produk fesyen.
Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi langsung Toko Vini Vidi Vici di Pasar Senen, atau hubungi kontak resmi yang tersedia.
Kontak:
Toko Vini Vidi Vici
Blok 3, Lantai Dasar – Pasar Senen, Jakarta Pusat
Telepon: +62 878 7763 8729




























Discussion about this post