Anambas, Radarhukum.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” dan berlangsung di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Lantai III Kantor Bupati Anambas.
Dalam sambutan pembukaan, Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber. Ia menegaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul serta adat istiadat.
“Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan basis masyarakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial hingga lingkungan,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan pemerintah desa bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, serta penanggulangan bencana. Seluruh urusan tersebut membutuhkan tata kelola keuangan yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
“Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Rapat koordinasi ini bertujuan memberi pemahaman, membahas isu-isu strategis, dan mensosialisasikan program Jaksa Jaga Desa,” tegasnya.
Bupati juga menginformasikan bahwa Pemkab Anambas telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait penerapan aplikasi Jaga Desa.
“Informasi yang dibutuhkan sudah diunggah dalam aplikasi tersebut. Kami harap para narasumber dapat memberikan pengajaran kepada kepala desa dan BPD agar semakin optimal dalam mengelola keuangan desa secara transparan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah membacakan sambutan Kajati Kepri J. Devi Sudarso. Ia menekankan Dana Desa adalah alokasi dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
“Melalui Program Jaga Desa, Kejati Kepri bersama Kejari Anambas berkomitmen mendampingi dan memastikan seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menyebut, pada tahun anggaran 2025 Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp38,49 miliar yang terbagi ke 52 desa, dengan rata-rata Rp740 juta per desa.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa. Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, Program Jaga Desa bukan sekadar menjaga desa dari masalah hukum, melainkan juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.
“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional,” tuturnya.
Di akhir penyampaian materi, ia berharap program ini membawa manfaat besar bagi desa-desa di Anambas.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera,” ajaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau menyoroti masih banyak persoalan di desa, seperti rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum optimalnya perencanaan, hingga tingginya potensi penyimpangan Dana Desa.
“Dalam pengawasan 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan Pemkab Anambas sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI bersama pemerintah daerah. Tujuannya, mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran Dana Desa yang efektif, akuntabel, dan transparan.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Kajari Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda, pejabat Pemkab, para camat, lurah, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat dengan total sekitar 100 peserta.



























Discussion about this post