• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

    Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

    Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

    Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

    Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

    Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

    Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

    Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

    Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

    Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

      Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

      Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

      Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

      Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

      Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

      Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

      Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

      Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

      Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita

      OJK Tegaskan Rupiah Kas Adalah Pinjol Ilegal

      Reporter: Febri | Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      3 September 2025
      OJK Tegaskan Rupiah Kas Adalah Pinjol Ilegal

      Logo Pinjol Ilegal Rupiah Kas yang mencatut OJK dan AFPI.

      Jakarta, Radarhukum.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aplikasi Rupiah Kas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

      Keterangan ini disampaikan setelah awak media mendatangi Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (3/9/2025). Pihak OJK Kepri kemudian menghubungkan dengan tim OJK pusat.

      Petugas Kontak OJK 157 yang bersedia keterangannya dikutip untuk pemberitaan, mengarahkan agar segera melaporkan ke Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), agar Pinjol Ilegal yang meresahkan dapat ditindak.

      Menarik Dibaca

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      “Rupiah Kas tidak terdaftar di OJK, dan ini ilegal. Masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan ke Satgas Pasti OJK melalui website atau e-mail satgaspasti@ojk.go.id,” ujarnya.

      Dia menambahkan, Informasi mengenai fintech resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

      Sebelumnya, nomor telepon yang mengaku dari Rupiah Kas mengirimkan pesan tidak senonoh ke kontak Pemimpin Redaksi radarhukum.id, Bung Ifan. Pesan tersebut menudingnya sebagai penjamin pinjaman dari seseorang. Isi pesannya pun dinilai sudah diluar dari kepatutan dan kelewat batas. Padahal faktanya, Ifan menyebut tidak pernah tahu menau dengan pihak yang meminjam, apalagi sebagai penjamin.

      “Dari koordinasi dengan teman-teman di kepolisian, biasanya mereka Pinjol ilegal ini dapat mengakses semua kontak yang ada di hp peminjam, atau kontak memang sengaja dicantumkan oleh peminjam sebagai penjamin tanpa izin,” kata Ifan.

      Hasil penelusuran awak media menunjukkan, Rupiah Kas, meski mencantumkan logo OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di logo mereka, ternyata tidak terdaftar di kedua lembaga tersebut.

      OJK mengingatkan sanksi bagi pinjol ilegal tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pelaku dapat dikenai denda hingga Rp1 triliun serta hukuman penjara maksimal 10 tahun.

      Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan pers beberapa waktu lalu, menegaskan regulasi tersebut menjadi payung hukum tegas.

      “Sebelum adanya UU ini, belum ada pasal spesifik yang mengatur pelanggaran skema penipuan di sektor keuangan yang semakin canggih. Dengan PPSK, pelaku aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat bisa didenda sampai Rp1 triliun dan dipenjara hingga 10 tahun,” kata Friderica.

      Discussion about this post

      Recommended.

      BC Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu, Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga

      BC Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu, Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga

      BP Batam Gandeng Praktisi Digital Content Tingkatkan Wawasan Digital Marketing pada Pegawai

      BP Batam Gandeng Praktisi Digital Content Tingkatkan Wawasan Digital Marketing pada Pegawai

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In