Jakarta, Radarhukum.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aplikasi Rupiah Kas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Keterangan ini disampaikan setelah awak media mendatangi Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (3/9/2025). Pihak OJK Kepri kemudian menghubungkan dengan tim OJK pusat.
Petugas Kontak OJK 157 yang bersedia keterangannya dikutip untuk pemberitaan, mengarahkan agar segera melaporkan ke Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), agar Pinjol Ilegal yang meresahkan dapat ditindak.
“Rupiah Kas tidak terdaftar di OJK, dan ini ilegal. Masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan ke Satgas Pasti OJK melalui website atau e-mail satgaspasti@ojk.go.id,” ujarnya.
Dia menambahkan, Informasi mengenai fintech resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Sebelumnya, nomor telepon yang mengaku dari Rupiah Kas mengirimkan pesan tidak senonoh ke kontak Pemimpin Redaksi radarhukum.id, Bung Ifan. Pesan tersebut menudingnya sebagai penjamin pinjaman dari seseorang. Isi pesannya pun dinilai sudah diluar dari kepatutan dan kelewat batas. Padahal faktanya, Ifan menyebut tidak pernah tahu menau dengan pihak yang meminjam, apalagi sebagai penjamin.
“Dari koordinasi dengan teman-teman di kepolisian, biasanya mereka Pinjol ilegal ini dapat mengakses semua kontak yang ada di hp peminjam, atau kontak memang sengaja dicantumkan oleh peminjam sebagai penjamin tanpa izin,” kata Ifan.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan, Rupiah Kas, meski mencantumkan logo OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di logo mereka, ternyata tidak terdaftar di kedua lembaga tersebut.
OJK mengingatkan sanksi bagi pinjol ilegal tidak main-main. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pelaku dapat dikenai denda hingga Rp1 triliun serta hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan pers beberapa waktu lalu, menegaskan regulasi tersebut menjadi payung hukum tegas.
“Sebelum adanya UU ini, belum ada pasal spesifik yang mengatur pelanggaran skema penipuan di sektor keuangan yang semakin canggih. Dengan PPSK, pelaku aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat bisa didenda sampai Rp1 triliun dan dipenjara hingga 10 tahun,” kata Friderica.



























Discussion about this post