Bengkulu Tengah, Radarhukum.id -Proyek pembuatan billboard di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga terdapat praktik mark-up anggaran. Billboard yang menelan biaya Rp35 juta itu dinilai tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya diragukan.
Billboard yang terlihat sederhana itu, menggunakan tiang pipa 4 inci tanpa cat pelapis dengan plat seng biasa yang sudah berkarat. Ukuran billboard sekitar 4 meter lebih tinggi dan 3 meter lebih lebar. Ironisnya, baru lima bulan terpasang, kondisinya sudah berkarat dan mudah goyang.
Awak media mencoba mencari perbandingan kepada praktisi billboard sejenis, pihaknya menegaskan harga yang wajar untuk billboard standar dengan bahan seng galvanis anti karat dan tiang besi minimal 6 inci (dengan cat pelindung) hanya sekitar Rp20 juta. Artinya, dengan mutu yang lebih bagus, terdapat selisih harga yang mencurigakan hingga belasan juta rupiah.
Kepala Desa Padang Betuah, Pur, saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (22/9/2025), menyebut proyek dikerjakan oleh salah seorang warga berdasarkan penawaran.
“Saya konsultasi dengan beberapa orang yang pernah buat, katanya memang sekitar segitu harganya. Ini kan belanja jasa, jadi kami terima jadi. Soal kualitas, kami kurang paham juga,” tulis Pur.
Sementara Nir, pihak yang mengerjakan proyek, mengakui biaya Rp35 juta sudah termasuk pajak 12,5 persen. “Saya berbisnis, wajar kalau ada keuntungan. Harga segitu sudah termasuk semuanya,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, warga Desa Padang Betuah menilai proyek ini dikerjakan tanpa koordinasi. Saat tim radarhukum melakukan konfirmasi, warga mengaku tidak tahu menahu soal besaran anggaran billboard tersebut.
Masyarakat menduga proyek billboard ini hanyalah salah satu contoh praktik mark-up anggaran di desa. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut proyek lain, seperti pembuatan sumur bor.
“Kami berharap polisi dan kejaksaan benar-benar menuntaskan kasus ini,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Discussion about this post