Pati, Radarhukum.id – Seorang terduga pelaku pencurian berinisial D (27) nyaris menjadi sasaran kemarahan warga setelah kedapatan meninggalkan rumah warga yang tidak dikenalnya dengan membawa tas berisi peralatan pertukangan. Beruntung, intervensi tepat waktu dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tlogowungu menyelamatkannya dari ancaman main hakim sendiri, meski motor yang diduga digunakannya hangus dilalap api amuk massa.
Insiden ini berawal di Dukuh Pangonan, Kecamatan Tlogowungu, pada Selasa (18/11/2025) siang. Aris Supriyanto (26), yang tiba di lokasi sekitar pukul 14.47 WIB, langsung menyimpan kecurigaan. Ia melihat pintu rumah tertutup, tetapi dari dalam justru keluar seorang pria tak dikenal dengan gerak-gerik lamban sambil menggendong tas ransel.
“Saya hentikan dan tanya maksudnya. Awalnya dia mengaku mengantar paket, tetapi tidak ada bukti atau atribut sebagai kurir. Saat didesak, alihannya berubah dan mengaku masuk karena merasa rumah kosong setelah mengetuk,” ujar Aris, menggambarkan momen penangkapan spontan itu.
Pemeriksaan terhadap tas hitam yang dibawa D mengungkap kebohongannya. Di dalam tas tersebut terbukti berisi beragam perkakas milik pemilik rumah, Sukartik (39), yang saat itu sedang tidak berada di tempat karena sedang menjenguk orang sakit.
Informasi penangkatan D tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan warga. Massa yang semakin banyak berdatangan kemudian ikut mengamankan D dan membawanya beserta sepeda motornya ke jalan. Situasi memanas ketika emosi massa meluap. Tidak lama setelahnya, sepeda motor yang diduga digunakan D untuk beraksi ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, menjadi simbol kemarahan warga yang tak terbendung.
Namun, nasib D berbalik ketika Unit Reskrim Polsek Tlogowungu tiba di lokasi dan segera mengambil alih situasi. Polisi menyelamatkan D dari kerumunan massa yang emosional dan membawanya ke tempat yang aman.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan penanganan kasus ini. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menerjunkan Unit Reskrim ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengamankan pelaku,” tegasnya.
AKP Mujahid menjelaskan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan. “Pelaku berinisial D, usia 27 tahun, berikut tas berisi perkakas yang diduga hasil pencurian sudah kami amankan. Untuk keperluan proses hukum, pelaku kami bawa terlebih dahulu ke RSUD Soewondo untuk pemeriksaan medis, memastikan kondisinya pasca diamankan warga,” papar Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk peralatan pertukangan dan sepeda motor yang hangus terbakar, telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di akhir pernyataannya, AKP Mujahid mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwajib. “Kami apresiasi kewaspadaan warga, namun kami ingatkan untuk tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Tindakan main hakim sendiri justru dapat berujung pada pelanggaran hukum. Jika ada kejadian serupa, laporkan saja kepada kami, biar kami yang menindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.




























Discussion about this post