Bekasi, Radarhukum.id — Pemerintah pusat menyoroti pentingnya percepatan integrasi data dan penguatan kanal aduan masyarakat sebagai langkah strategis dalam memberantas praktik premanisme dan penyimpangan organisasi kemasyarakatan (ormas). Maraknya hoaks di ruang digital juga menjadi perhatian khusus karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Irwansyah, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi bertema “Penanganan serta Pembinaan Organisasi Masyarakat terkait Aktivitas Premanisme dalam rangka Pengendalian Stabilitas Keamanan Nasional” di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025).
“Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah ormas teridentifikasi terlibat dalam tindakan intimidasi, pemerasan, penguasaan lahan ilegal, pengawalan ilegal, hingga tindakan intoleransi yang memicu gangguan keamanan publik,” ujarnya.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, jumlah ormas di Indonesia mencapai 636.572 organisasi, dengan penambahan hampir 40.000 ormas hanya dalam enam bulan terakhir. Irwansyah menegaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dilindungi UUD 1945 Pasal 28, pemerintah berkewajiban memastikan aktivitas ormas tetap sejalan dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
Ia menambahkan bahwa rapat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat stabilitas keamanan nasional di tengah meningkatnya penyimpangan aktivitas ormas yang mengarah pada praktik premanisme. “Intervensi ormas di sektor-sektor yang bukan kewenangannya telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” kata Irwansyah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembinaan ormas, penguatan koordinasi pusat–daerah, serta pembenahan mekanisme pengawasan yang lebih terarah. “Pengendalian aktivitas ormas tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut menghadirkan narasumber dari Kemendagri, BIN, dan Polri yang membahas penanganan ormas terkait praktik premanisme dari berbagai perspektif. Hadir pula narasumber dari Komdigi yang memaparkan penguatan edukasi di ruang digital terkait aktivitas premanisme yang mengatasnamakan ormas.





























Discussion about this post