Lebak, Radarhukum.id – Kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peningkatan Kapasitas dan Studi Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan desa, dan linmas desa se-Kabupaten Lebak diduga sarat dengan praktik tidak transparan. Kegiatan yang melibatkan pihak ketiga, yakni PT Cikal Gemilang Teknologi (CGT) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa (LKP LSD) dilaksanakan di Puncak Bogor ini, juga tidak memiliki urgensi yang jelas dan disinyalir bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial yang hanya memboroskan anggaran tanpa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dalam Asta Cita Presiden, salah satu poin penting adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan fokus pada kepentingan rakyat.
Saepulloh, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk membahas kejanggalan dalam kegiatan tersebut. Saepulloh juga menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Lebak telah merespons permohonan RDP tersebut.
“Kita tetap mendorong DPRD Lebak untuk segera memfasilitasi audiensi atau RDP. Informasi dari Komisi I menyatakan bahwa surat kami telah direspons, dan Insyaallah minggu depan akan diagendakan,” ujar Saepulloh melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1/2025).
Saepulloh menegaskan bahwa PABPDSI Kabupaten Lebak akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya siap membantu proses hukum yang tengah berjalan di Polda Banten.
“Kami akan terus mendesak pelaksanaan RDP dengan DPRD Lebak. Mengenai proses hukum di Polda Banten, kami yakin penyidik lebih memahami bukti yang dibutuhkan. Jika diminta, kami siap memberikan keterangan tambahan,” jelasnya.
Nenden Yulia, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lebak, turut mendukung upaya pengawasan terhadap kasus ini. Menurutnya, alokasi anggaran pemerintah tidak boleh masuk ke rekening pribadi, melainkan harus langsung ke rekening perusahaan yang bertanggung jawab agar transparansi terjamin.
“Kasus ini harus segera diselesaikan dan jangan sampai berlarut-larut. Kami akan terus memonitor hingga tuntas,” tegas Nenden, Jumat (3/1/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga ini diperkirakan menelan anggaran hingga miliaran rupiah kabarnya telah diselidiki oleh Polda Banten. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan. Saepulloh mengaku belum menerima informasi terbaru dari penyidik terkait kasus ini.
Sementara itu, pihak PT CGT hingga Dinas PMD yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Untuk keberimbangan berita, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Discussion about this post