Radarhukum.id – Jepara, Jawa Tengah – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggeledah rumah terduga pelaku kejahatan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30 April 2025). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan seksual yang menargetkan puluhan anak di bawah umur (ABG). Dari penyelidikan terbaru, korban diduga mencapai 31 orang, meningkat dari laporan awal yang menyebut 21 korban.
Penggeledahan dan Temuan Bukti
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, dipimpin langsung Kombes Pol. Dwi Subagio (Dirreskrimum) dan Kombes Pol. Artanto (Kabid Humas), melakukan penggeledahan selama 43 menit di kediaman tersangka. Proses ini bertujuan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana pornografi.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk ponsel, kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan. “Barang-barang ini akan kami analisis untuk melengkapi berkas penyidikan,” tegas Kombes Pol. Artanto di lokasi.
Korban Mencapai 31 ABG, Mayoritas Pelajar
Dalam perkembangan mengejutkan, polisi mengungkap jumlah korban terus bertambah. Awalnya tercatat 21 korban, namun kini mencapai 31 anak di bawah umur, dengan mayoritas berstatus pelajar dan berasal dari Jepara. “Kami juga menemukan korban dari Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur,” jelas Kombes Pol. Dwi Subagio.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus manipulasi melalui media sosial dan aplikasi percakapan untuk mendekati korban. “Dokumen di ponsel pelaku yang sempat dihapus sedang kami pulihkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” tambahnya.
Polda Jateng mengimbau orang tua untuk proaktif memantau penggunaan ponsel dan media sosial anak. “Periksa riwayat percakapan atau kontak mencurigakan. Jika ada indikasi anak menjadi korban, segera laporkan ke polisi. Identitas korban akan kami rahasiakan,” pesan Kombes Pol. Artanto.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat melapor ke Polda Jateng atau Polres Jepara. Polisi juga menjamin perlindungan saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat Jepara Berduka, Serukan Pengawasan Ketat
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi warga Jepara, yang dikenal sebagai kota santun dengan nilai budaya kuat. Tokoh masyarakat setempat mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap konten digital dan memperketat hukuman bagi predator anak.
“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai ada korban baru,” seru seorang aktivis perlindungan anak di Jepara.
Hingga kini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mengindikasikan pelaku mungkin beroperasi dalam jaringan yang lebih luas. Investigasi terus digenjot untuk mengungkap keberadaan pihak lain yang terlibat.
Discussion about this post