Jeneponto, Radarhukum.id – Aktivitas tambang milik Kepala Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, diduga menjadi penyebab utama kerusakan sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.
Muh. Basri, salah satu warga Desa Barana yang juga merupakan anggota tim investigasi LPPH-Analisis HAM, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Haeruddin selaku kepala desa. Ia mengungkapkan, selama beberapa tahun menjabat, belum terlihat adanya perbaikan terhadap infrastruktur jalan desa, yang justru semakin rusak dari waktu ke waktu.
Menurut Basri, kerusakan jalan diperparah oleh aktivitas lalu lintas truk milik kepala desa yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas (overload). Truk-truk tersebut kerap keluar masuk mengangkut material tambang seperti pasir, batu gunung, dan tanah timbunan.
“Muatan yang berlebihan diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Padahal jalan itu merupakan fasilitas umum yang seharusnya dijaga,” ujarnya.
Ditambahkannya, material alam seperti pasir, batu gunung, tanah, dan lainnya merupakan kekayaan alam di Desa Barana yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik dan bertanggungjawab untuk keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Basri menegaskan, fasilitas jalan desa adalah tanggung jawab pemerintah setempat untuk diperbaiki dan dipelihara, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Tambang milik kepala desa memang menguntungkan bagi dirinya dan keluarganya, tapi jangan sampai dampak negatifnya harus ditanggung oleh seluruh warga,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Desa Barana, Haeruddin, menyatakan pihaknya telah mengusulkan perbaikan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto agar dialokasikan dalam anggaran. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar.
“Terkait rusaknya sebagian jalan desa, itu disebabkan oleh aktivitas pengangkutan hasil pertanian warga seperti padi dan jagung, bukan semata karena truk tambang,” jelas Haeruddin.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LPPH-Analisis HAM Indonesia, B. Aminullah, berharap agar pemerintah kabupaten Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap aktifitas tambang milik kepala desa, dan memastikan atas pengelolaan sumber daya alam dikelola dengan baik, bijak dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan maupun dampak yang ditimbul terhadap lingkungan dan masyarakat.
Discussion about this post