Batam, Radarhukum.id – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Rabu (2/7/2025), guna membahas usulan perubahan anggaran dan evaluasi realisasi program sosial pada triwulan II Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyoroti perlunya peningkatan pelayanan bagi warga lanjut usia dan kader posyandu, menyusul laporan dari Dinsos-PM yang mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp9 miliar dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
“Sudah dijelaskan tadi laporan realisasi di triwulan II, dan penambahan anggaran di APBD perubahan,” ujar Dandis.
Dandis mengungkapkan, usulan tersebut mencakup dua fokus utama, yakni bantuan sosial bagi lansia serta pemberian insentif kepada kader posyandu. Menurutnya, kebutuhan akan program sosial yang menyentuh langsung masyarakat harus mendapat perhatian, khususnya bagi kelompok rentan yang belum tercatat sebagai penerima bantuan nasional.
“Pada intinya kami ingin orang miskin tetap mendapatkan pelayanan, meskipun belum masuk DTSEN atau penerima bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos-PM Batam, Leo Putra, menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Ada kekurangan di APBD murni, jadi kami usulkan kembali di APBD-P. Nilainya Rp9 miliar lah,” jelas Leo.
Ia menambahkan, dua program prioritas dalam usulan anggaran tersebut adalah insentif untuk lansia dan kader posyandu. Sementara itu, laporan realisasi kegiatan Dinsos PM selama triwulan II dinyatakan berjalan normal tanpa hambatan berarti.
“Hanya itu yang kami laporkan perubahan anggaran di APBD-P, kalau untuk realisasi triwulan normal dan tidak ada masalah,” tutupnya. (Kontrb)
Discussion about this post