Oleh: Ifanko Putra
Letak geografis Kota Batam yang strategis karena berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura, serta disokong oleh keberadaan kawasan industri, pusat hiburan, perbelanjaan, dan fasilitas infrastruktur yang memadai membuat kota ini menjadi magnet tersendiri baik oleh pendatang dari berbagai daerah yang kemudian menetap di Kota Batam, maupun oleh wisatawan lokal dan mancanegara.
Dengan kondisi tersebut, Batam kerap dijadikan lokasi turnamen olahraga baik skala nasional maupun internasional.
Sebut saja misalnya turnamen golf internasional, turnamen basket bertaraf internasional, bola voli, sepeda, dan lainnya. Di samping itu, sebagai kota yang terbilang memiliki penduduk cukup padat dan heterogen, di Kota Batam terdapat banyak sekali cabang olahraga (Cabor) yang berpotensi besar untuk dikembangkan.
Olahraga memang kini menjadi pusat perhatian publik di Provinsi Kepri, tidak terkecuali di Kota Batam. Saat ini tengah berlangsung ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang digelar di Kabupaten Bintan.
Perhelatan olahraga empat tahunan sekali ini, digelar sejak tanggal 6 sampai 12 November 2022, memperebutkan total 347 medali untuk 35 cabang olahraga. Tentu Porprov ini menjadi ajang bergengsi yang sekaligus akan menyaring dan menyeleksi atlet-atlet terbaik dari 2.302 atlet yang berasal dari 7 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri.
Kota Batam sendiri memiliki catatan yang gemilang dalam kompetisi keolahragaan pada tingkat Provinsi. Tak diragukan lagi, kota ini sudah menjadi langganan juara umum baik pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) maupun Porprov.
Tidak hanya itu, ternyata, sejumlah cabang olahraga Kota Batam, telah membuktikan capaian prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Seperti baru-baru ini misalnya, pada bulan Juni lalu, atlet Jujitsu Batam berhasil meraih medali perunggu dalam Grand Prix Thailand Open 2022, pada bulan yang sama atlet karate Kota Batam meraih 11 medali saat mengikuti Piala Menpora RI, serta sejumlah prestasi lainnya.
Olahraga Batam Belum Punya Rel
Kota Batam sebagai daerah yang menjadi lokasi strategis diadakannya ajang olahraga berskala nasional maupun internasional berpotensi menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terlebih lagi Pemko Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) cukup gencar mempromosikan Batam sebagai tujuan wisata, sehingga sangat lebih potensial dikemas wisata yang dipadukan dengan kegiatan keolahragaan (sport tourism).
Atlet-atlet unggulan Kota Batam dari berbagai Cabor yang telah terbukti banyak menorehkan prestasi, jika digembleng dengan benar dan terstruktur, tidak dipungkiri memiliki peluang besar untuk mengharumkan nama daerah baik di tingkat nasional maupun internasional.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari Dispora Batam, ternyata Olahraga Batam belum memiliki landasan dan acuan mengikat yang sesuai dengan kondisi Kota Batam, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang keolahragaan Batam. Selain itu Kota Batam juga belum memiliki rencana induk (master plan) olahraga.
Karena itu, Pemko Batam dalam hal ini Dispora belum bisa berbuat banyak dalam memaksimalkan PAD dari sektor olahraga, serta meningkatkan potensi olahraga itu sendiri secara terukur. Tanpa rel dan acuan yang bermuatan kondisi lokal serta tanpa patokan rencana induk, olahraga Batam belum bisa bergerak maksimal dan hanya akan terpaku dengan rutinitas-rutinitas tahunan saja.
Contohnya saja, beberapa event terakhir, seperti turnamen golf internasional, Pemko Batam boleh dibilang hanya sebagai penonton saja.
Memang kekinian, olahraga kita telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 dan juga telah disusun desain besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 9 September 2021 lalu. Namun hemat penulis, UU dan Perpres tersebut perlu dijabarkan dengan Perda yang memiliki muatan kondisi khusus Kota Batam itu sendiri.
Perda Tentang Keolahragaan Batam
Mekanisme pembentukan Perda, salah satunya diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, daerah membentuk Perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Perda sebagaimana dimaksud dibentuk oleh
DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Dalam Pasal 237 ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak kabupaten atau kota di Indonesia yang mengatur secara spesifik tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerahnya lewat Perda yang kemudian menjadi patokan dalam menjalankan kegiatan olahraga.
Kota Batam sendiri dinilai perlu mengatur dan menata keolahragaan lewat Perda dengan pertimbangan dan muatan sebagaimana yang telah ditulis di atas, seperti untuk memaksimalkan PAD dari event olahraga, apalagi kran kunjungan ke Kota Batam telah dibuka pasca melandainya pandemi Covid-19. Tentu akan banyak kegiatan sport tourism besar yang memungkinkan untuk digelar.
Selain itu, Perda itu sendiri juga hendaknya memuat jaminan dan kepastian kepada pegiat olahraga berprestasi di Kota Batam, seperti bagaimana apresiasi kepada Cabor, atlet, maupun pelatih. Hal tersebut selama ini memang belum maksimal terperhatikan, sehingga harapannya dengan dituangkan lewat Perda, insan olahraga semakin terperhatikan dan prestasinya semakin meningkat.
Batam saat ini memiliki tiga induk organisasi olahraga, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), dan National Paralympic Comitee Indonesia (NPCI). Ketiganya memiliki potensi melahirkan atlet-atlet berprestasi. Lewat Perda, dapat diatur perihal pembinaan dan pengembangan ketiga induk organisasi tersebut secara maksimal.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah bagaimana mensinkronisasikan olahraga dengan dunia pendidikan di Kota Batam agar tidak berbenturan, yang berakibat kepada nilai sekolah atlet itu sendiri. Penulis kerap mendengar, pelatih olahraga kesulitan berkordinasi dengan pihak dimana atlet bersekolah. Hal ini mesti diatur sedemikian rupa, seperti misalnya ada ketentuan keringanan dari pihak sekolah bagi atlet berprestasi dan lain sebagainya.
Selain menampung kondisi khusus Kota Batam, Perda tersebut tentu harus memuat penjabaran lebih lanjut terhadap UU yang lebih tinggi yakni UU nomor 11 Tahun 2022 dan Perpres Nomo 86 Tahun 2021.
Demikian pandangan penulis, harapannya dunia olahraga Batam dapat terus tumbuh dengan prestasi gemilang.
Batam 8 November 2022




























Discussion about this post