• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    MEG Datangkan Dokter Otak Kondang, Seminar dan Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Rempang Hingga Pulau Nguan

    MEG Datangkan Dokter Otak Kondang, Seminar dan Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Rempang Hingga Pulau Nguan

    Dari Aspirasi Warga Tanjung Sengkuang, Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Soal Air Bersih

    Dari Aspirasi Warga Tanjung Sengkuang, Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Soal Air Bersih

    Indra Helmi Kembali Pimpin SMSI Kota Batam 2026–2030, Marganas Nainggolan: Jaga Profesionalisme dan Independensi Media

    Indra Helmi Kembali Pimpin SMSI Kota Batam 2026–2030, Marganas Nainggolan: Jaga Profesionalisme dan Independensi Media

    Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

    Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

    Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

    Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

    Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

    Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

    Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

    Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

    Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

    Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      MEG Datangkan Dokter Otak Kondang, Seminar dan Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Rempang Hingga Pulau Nguan

      MEG Datangkan Dokter Otak Kondang, Seminar dan Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga Rempang Hingga Pulau Nguan

      Dari Aspirasi Warga Tanjung Sengkuang, Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Soal Air Bersih

      Dari Aspirasi Warga Tanjung Sengkuang, Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Soal Air Bersih

      Indra Helmi Kembali Pimpin SMSI Kota Batam 2026–2030, Marganas Nainggolan: Jaga Profesionalisme dan Independensi Media

      Indra Helmi Kembali Pimpin SMSI Kota Batam 2026–2030, Marganas Nainggolan: Jaga Profesionalisme dan Independensi Media

      Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

      Dari Sekolah Sempit Tanjung Uncang, Alfida Hasan Menumbuhkan Literasi

      Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

      Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

      Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

      Polres Sarolangun Ungkap Peredaran Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Buru Tersangka Hingga ke Bandar Lampung

      Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

      Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Pati Terjerat OTT KPK

      Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

      Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Produksi di Kecamatan Pauh Sarolangun Amburadul

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Catatan Redaksi

      Batam Perlu Perda tentang Keolahragaan

      Admin by Admin
      8 November 2022
      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Catatan Redaksi

      Oleh: Ifanko Putra

      Letak geografis Kota Batam yang strategis karena berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura, serta disokong oleh keberadaan kawasan industri, pusat hiburan, perbelanjaan, dan fasilitas infrastruktur yang memadai membuat kota ini menjadi magnet tersendiri baik oleh pendatang dari berbagai daerah yang kemudian menetap di Kota Batam, maupun oleh wisatawan lokal dan mancanegara.

      Dengan kondisi tersebut, Batam kerap dijadikan lokasi turnamen olahraga baik skala nasional maupun internasional.

      Menarik Dibaca

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Menunggangi Kebenaran

      Menunggangi Kebenaran

      Agar Negara Kembali Damai, Berbesar Hatilah untuk Mundur

      Sebut saja misalnya turnamen golf internasional, turnamen basket bertaraf internasional, bola voli, sepeda, dan lainnya. Di samping itu, sebagai kota yang terbilang memiliki penduduk cukup padat dan heterogen, di Kota Batam terdapat banyak sekali cabang olahraga (Cabor) yang berpotensi besar untuk dikembangkan.

      Olahraga memang kini menjadi pusat perhatian publik di Provinsi Kepri, tidak terkecuali di Kota Batam. Saat ini tengah berlangsung ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang digelar di Kabupaten Bintan.

      Perhelatan olahraga empat tahunan sekali ini, digelar sejak tanggal 6 sampai 12 November 2022, memperebutkan total 347 medali untuk 35 cabang olahraga. Tentu Porprov ini menjadi ajang bergengsi yang sekaligus akan menyaring dan menyeleksi atlet-atlet terbaik dari 2.302 atlet yang berasal dari 7 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri.

      Kota Batam sendiri memiliki catatan yang gemilang dalam kompetisi keolahragaan pada tingkat Provinsi. Tak diragukan lagi, kota ini sudah menjadi langganan juara umum baik pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) maupun Porprov.

      Tidak hanya itu, ternyata, sejumlah cabang olahraga Kota Batam, telah membuktikan capaian prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Seperti baru-baru ini misalnya, pada bulan Juni lalu, atlet Jujitsu Batam berhasil meraih medali perunggu dalam Grand Prix Thailand Open 2022, pada bulan yang sama atlet karate Kota Batam meraih 11 medali saat mengikuti Piala Menpora RI, serta sejumlah prestasi lainnya.

       

      Olahraga Batam Belum Punya Rel

      Kota Batam sebagai daerah yang menjadi lokasi strategis diadakannya ajang olahraga berskala nasional maupun internasional berpotensi menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

      Terlebih lagi Pemko Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) cukup gencar mempromosikan Batam sebagai tujuan wisata, sehingga sangat lebih potensial dikemas wisata yang dipadukan dengan kegiatan keolahragaan (sport tourism).

      Atlet-atlet unggulan Kota Batam dari berbagai Cabor yang telah terbukti banyak menorehkan prestasi, jika digembleng dengan benar dan terstruktur, tidak dipungkiri memiliki peluang besar untuk mengharumkan nama daerah baik di tingkat nasional maupun internasional.

      Namun demikian, berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari Dispora Batam, ternyata Olahraga Batam belum memiliki landasan dan acuan mengikat yang sesuai dengan kondisi Kota Batam, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang keolahragaan Batam. Selain itu Kota Batam juga belum memiliki rencana induk (master plan) olahraga.

      Karena itu, Pemko Batam dalam hal ini Dispora belum bisa berbuat banyak dalam memaksimalkan PAD dari sektor olahraga, serta meningkatkan potensi olahraga itu sendiri secara terukur. Tanpa rel dan acuan yang bermuatan kondisi lokal serta tanpa patokan rencana induk, olahraga Batam belum bisa bergerak maksimal dan hanya akan terpaku dengan rutinitas-rutinitas tahunan saja.

      Contohnya saja, beberapa event terakhir, seperti turnamen golf internasional, Pemko Batam boleh dibilang hanya sebagai penonton saja.

      Memang kekinian, olahraga kita telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 dan juga telah disusun desain besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 9 September 2021 lalu. Namun hemat penulis, UU dan Perpres tersebut perlu dijabarkan dengan Perda yang memiliki muatan kondisi khusus Kota Batam itu sendiri.

       

      Perda Tentang Keolahragaan Batam

      Mekanisme pembentukan Perda, salah satunya diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, daerah membentuk Perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Perda sebagaimana dimaksud dibentuk oleh
      DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

      Dalam Pasal 237 ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Banyak kabupaten atau kota di Indonesia yang mengatur secara spesifik tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerahnya lewat Perda yang kemudian menjadi patokan dalam menjalankan kegiatan olahraga.

      Kota Batam sendiri dinilai perlu mengatur dan menata keolahragaan lewat Perda dengan pertimbangan dan muatan sebagaimana yang telah ditulis di atas, seperti untuk memaksimalkan PAD dari event olahraga, apalagi kran kunjungan ke Kota Batam telah dibuka pasca melandainya pandemi Covid-19. Tentu akan banyak kegiatan sport tourism besar yang memungkinkan untuk digelar.

      Selain itu, Perda itu sendiri juga hendaknya memuat jaminan dan kepastian kepada pegiat olahraga berprestasi di Kota Batam, seperti bagaimana apresiasi kepada Cabor, atlet, maupun pelatih. Hal tersebut selama ini memang belum maksimal terperhatikan, sehingga harapannya dengan dituangkan lewat Perda, insan olahraga semakin terperhatikan dan prestasinya semakin meningkat.

      Batam saat ini memiliki tiga induk organisasi olahraga, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), dan National Paralympic Comitee Indonesia (NPCI). Ketiganya memiliki potensi melahirkan atlet-atlet berprestasi. Lewat Perda, dapat diatur perihal pembinaan dan pengembangan ketiga induk organisasi tersebut secara maksimal.

      Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah bagaimana mensinkronisasikan olahraga dengan dunia pendidikan di Kota Batam agar tidak berbenturan, yang berakibat kepada nilai sekolah atlet itu sendiri. Penulis kerap mendengar, pelatih olahraga kesulitan berkordinasi dengan pihak dimana atlet bersekolah. Hal ini mesti diatur sedemikian rupa, seperti misalnya ada ketentuan keringanan dari pihak sekolah bagi atlet berprestasi dan lain sebagainya.

      Selain menampung kondisi khusus Kota Batam, Perda tersebut tentu harus memuat penjabaran lebih lanjut terhadap UU yang lebih tinggi yakni UU nomor 11 Tahun 2022 dan Perpres Nomo 86 Tahun 2021.

      Demikian pandangan penulis, harapannya dunia olahraga Batam dapat terus tumbuh dengan prestasi gemilang.

      Batam 8 November 2022

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO di Sagulung Batam

      Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO di Sagulung Batam

       Dukung Swasembada Pangan, Bupati Takalar Didampingi Wabup Launching Penggunaan Drone Sprayer

       Dukung Swasembada Pangan, Bupati Takalar Didampingi Wabup Launching Penggunaan Drone Sprayer

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In