Tanjungpinang, Radarhukum.id, – Loka Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Tanjungpinang terus melakukan pengawasan terhadap semua produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik di wilayah tersebut.
Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah berbagai masalah yang dapat timbul terhadap konsumen saat menggunakan atau mengonsumsi berbagai produk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka BPOM kota Tanjungpinang, Irdiasyah SH, pada Rabu (28/2/2024).
Irdiasyah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan razia terhadap toko kosmetik dan obat di Tanjungpinang.
“Di Tanjungpinang, kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di fasilitas klinik kecantikan, toko kosmetik, dan agen/reseller kosmetik,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Loka BPOM di kota Tanjungpinang, ditemukan beberapa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Kami menemukan kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang dilarang, kosmetik kadaluarsa, dan juga tidak memenuhi ketentuan (TMK),” jelasnya. (M.Cholul).
Discussion about this post