Tanjungpinang,radarhukum.id – Santer informasi beredar terkait pemungutan uang perpisahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Tanjungpinang Timur, dengan uang pungutan disebut sebesar Rp 275.000 per siswa.
Komite Sekolah SDN 10 Tanjungpinang Timur, Eko saat dikonfirmasi media ini menceritakan apa yang terjadi sebelumnya.
“Berawal dari rembuk beberapa orang tua yang mewakili tiap tiap kelas yang ingin membahagiakan anak-anak mereka di momen perpisahan siswa kelas 6 dan telah disepakati oleh semua orang tua untuk membuat acara perpisahan,” terangnya, Kamis (29/2/2024).
Kemudian, kata Eko, berapa perwakilan mendatanginya selaku Ketua Komite SDN 10 menyampaikan maksud dari keinginan orang tua murid.
“Dan saya juga menyampaikan, kalau sudah disepakati dari tiap-tiap paguyuban kelas, saya rasa itu tidak akan jadi masalah, tetapi saya juga menekankan kepada orang tua murid bahwa ini kita tidak melibatkan pihak sekolah, karena sudah jelas pihak sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan perpisahan yang ujung-ujungnya akan terkait dengan masalah pendanaan kegiatan, “terangnya.
Eko menjelaskan, terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa dari pihak sekolah ada memungut dana untuk sumbangan perpisahan sebesar 275 ribu itu tidak benar. “Karena kami juga belum mengadakan pertemuan dengan semua orang tua murid untuk membahas kegiatan ini,” tegasnya
Eko juga menyampaikan dan berharap kepada media agar membuat berita yang berimbang, sesuai fakta dan setelah ada kepastian informasi.
“Jadi saya mohon kepada media yang memberitakan terkait dengan ini agar menyampaikan berita setelah ada kepastian dari wacana orang tua wali murid,” harapnya.
Terpisah, salah seorang Wali Murid bernama Pristy yang diwawancarai media ini mengaku belum tahu terkait kabar pungutan uang perpisahan tersebut.
“Ini SD anak kami tok. Belum ada dengar sih.
Cuma memang kami tiap bulan ada uang kas yang gunanya untuk kita sendiri juga, misal ada yang sakit atau ada yang kena musibah. Jadi, kita keluarkan uang kas itu. Kalau untuk kelas 6 biasa uang kas untuk biaya perpisahan,” ujarnya. (M. Holul).
Discussion about this post