Karimun,radarhukum.id – Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Moro pada tanggal 21 Februari 2024 yang diselenggarakan di Desa Pauh, meninggalkan aroma kurang sedap, terkait realisasi penggunaan anggaran kegiatan.
Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat indikasi laporan fiktif dalam kegiatan MTQ tersebut, terutama penggunaan anggaran untuk STK, Tenda, dan sound system. Desa Pauh mengaku menganggarkan komponen-komponen tersebut, sementara diduga pihak kecamatan juga melaporkan penggunaan anggaran untuk item yang sama.
Kepala Desa Pauh, Usman, membenarkan bahwa MTQ tingkat kecamatan tahun ini diselenggarakan di Desa Pauh dan sejumlah fasilitas dibiayai oleh desa. “Desa Pauh diminta menganggarkan untuk STK, Tenda, dan sistem suara sesuai kesepakatan dengan kecamatan, sisanya dianggarkan oleh pihak kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, PPTK MTQ Kecamatan, Amat, menjelaskan bahwa anggaran MTQ Kecamatan Moro tahun ini sebesar Rp. 73 juta. Namun, ia menyatakan bahwa tanggung jawabnya hanya terbatas pada kegiatan, sedangkan pengeluaran lainnya atas perintah dari camat.
Senada, Camat Moro, Andri Winarta, juga membenarkan anggaran MTQ kecamatan sebesar Rp. 73 juta. Namun, anggaran tersebut digabungkan dengan MTQ tingkat kabupaten. “Kecamatan Moro hanya menganggarkan karangan bunga, hadiah, honor juri, dan konsumsi dengan anggaran Rp. 73 juta,” jelasnya.
Andri Winarta menyebut, anggaran segitu tidak besar untuk ukuran kegiatan MTQ. Dia membantah bahwa ada indikasi penyelewengan anggaran dan menyebut penggunaan anggaran sudah sesuai dengan peruntukannya. Untuk menghindari simpang siur informasi, media ini mencoba meminta laporan anggaran kegiatan secara tertulis kepadanya, namun hingga berita ini ditayangkan, Andri Winarta belum menyerahkannya.
Di lain sisi, pernyataan Andri Winarta tersebut dibantah oleh narasumber media ini yang turut terlibat dalam kegiatan. Narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan itu, mengungkapkan bahwa desa juga mengadakan konsumsi, tapi camat diduga juga mengklaim pengadaan konsumsi tersebut. Bahkan pihaknya mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan penelusuran terkait penggunaan anggaran MTQ Kecamatan Moro itu. (Rudi).
Discussion about this post