Lampung Barat, Radarhukum.id – Pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan anggaran pekerjaan sumur bor yang bersumber dari bantuan dampak elnino senilai Rp139.000.000 di Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru. Hal itu terungkap ketika radarhukum.id menghubungi pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat melalui Irbansus Puguh.
Ketika dihubungi via sambungan telepon, Puguh menjelaskan, penanganan permasalahan kegiatan sumur bor Pekon Srimenanti Kecamatan Air Hitam tahun anggaran 2023 yang semula sudah dilakukan tahapan penelaahan pengaduan masyarakat (Dumas), tahap berikutnya mulai minggu ini akan dilakukan kegiatan audit investigatif oleh Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.
“Untuk minggu depan Tim APIP akan melakukan permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) kepada masing-masing pihak terkait (penyedia material, ketua Bumdes, Kasi PMP Kec Air Hitam, Bendahara Pekon dan Peratin Srimenanti) untuk keperluan pendalaman atas fakta-fakta yang sudah diperoleh pada tahap sebelumnya,” terang Puguh.
Informasi yang diperoleh media ini. Dalam dua pekan terahir, pemeriksaan terhadap Pekon Sri Menanti Kecamatan Air Hitam cukup intensif. Hal itu terkait dugaan penyelewengan anggaran dana lomba pekon dan juga yang terbaru terkait dana bantuan elnino tahun 2023 senilai 139.000.000 yang informasinya dibuatkan sumur bor. Namun sampai hari ini tak kunjung ada kejelasan dan penyelesaiannya padahal sudah memasuki 2024.
Sementara itu, Anggi Ismanto selaku Peratin Pekon Srimenanti, belum menjawab konfirmasi wartawan. Awak media ini telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi namun belum berhasil mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.
(Rangga Kusuma)
Discussion about this post