• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

    Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

    Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

    Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

    Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

    Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

    Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

    Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

    Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

    Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

    Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

    PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

    PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

    Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

    Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

      Klarifikasi Staf Anggota DPRD Takalar Terkait Pemberitaan Bernarasi Menyudutkan Terkait Alsintan

      Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

      Wako Amsakar Komitmen Perangi Korupsi di Batam

      Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

      Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

      Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

      Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Diselundupkan di Kapal Ikan Asing, 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain Senilai Rp7,05 Triliun Digagalkan TNI AL di Selat Durian, Karimun

      Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

      Polresta Pati Tangkap Pelaku Pemerasan di Pabrik HWI Pati, Modus Ancaman Ganggu Investasi

      Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

      Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

      PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

      PWI Kepri Subsidi Angsuran Pertama Bagi Tiga Orang Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi

      Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

      Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum Pidana

      Anak Saya Sering Dibully Anak Tetangga Bahkan Orangtuanya Juga Memaki Anak Saya dengan Kata Kasar, Apa Langkah Hukum yang Harus Dilakukan?

      Admin by Admin
      15 Maret 2024
      Anak Saya Sering Dibully Anak Tetangga Bahkan Orangtuanya Juga Memaki Anak Saya dengan Kata Kasar, Apa Langkah Hukum yang Harus Dilakukan?

      Dr. (C) Eko Ariyanto,S.H., M.H./ Advokat senior dan dosen hukum. (Foto: Dokpri).

      Jawaban Hukum Oleh: Dr. (C) Eko Ariyanto, S.H., M.H., CLA, CPM.

      Pertanyaan:

      Ijin bertanya dan minta tolong. Masalah kekerasan pada anak!! Saya punya tetangga yang memiliki anak usia 9 tahun kelas 2 SD. Anak SD tersebut sekelas dengan kedua anak saya, laki-laki dan perempuan. Karena dia selalu dimanja dan dianggap anak kesayangan ayahnya, anak tersebut sering mengganggu anak-anak saya baik laki-laki maupun perempuan. Setiap kali bertemu, dia suka membuli anak-anak saya di lingkungan rumah maupun sekolah. Bahkan, saat anak perempuan saya memiliki luka cacar di tangan yang masih basah, anak tetangga saya duduk di sampingnya hingga luka tersebut berdarah. Namun, saya sebagai orang tua hanya bisa memaklumi karena saya berpikir dia masih anak-anak. Saat anak saya mengadu kepada saya, saya hanya bisa menjelaskan kepadanya untuk menghindari dan menjauhi anak tersebut. Namun, yang menyakitkan hati adalah dia selalu menyebabkan masalah sampai membuat anak laki-laki saya marah, dan ketika dibalas, dia memukul atau menarik rambut anak saya hingga menangis, sementara orang tua anak tetangga malah memarahi anak saya hingga hendak memukul anak saya yang baru berusia 8 tahun. Mereka bahkan ingin membawa masalah ini ke jalur hukum tanpa menanyakan penyebabnya terlebih dahulu. Orang tua datang ke rumah sambil memaki anak saya dan menunjuk wajahnya, bahkan hampir memukul anak saya yang hanya memiliki berat badan 15 kg karena tidak suka makan nasi. Apakah peristiwa ini bisa dibawa ke jalur hukum? Tolong berikan informasi dan bantuan, saya harus bagaimana. Hanya karena orang tua mungkin memiliki lebih banyak harta dari keluarga saya dan lebih dekat dengan tetangga lainnya, bahkan anak-anak tetangga yang lain suka ikut mengganggu anak saya yang berasal dari keluarga broken home. Saat kejadian, tidak ada tetangga yang membantu, mereka hanya menyimak dan acuh tak acuh. Saya juga tidak memungkiri bahwa anak laki-laki saya memiliki sifat bandel, namun dia tidak bisa mengalah atau menahan emosi saat dijahili atau dimarahi orang lain. Namun, apakah wajar orang tua memaki dengan kasar hingga hendak memukul dan membawa masalah tersebut ke jalur hukum karena anaknya menangis saat rambutnya ditarik oleh anak saya? Saat saya menyelidiki, anak tersebut menggunakan bahasa yang sangat kasar, bahkan menantang anak-anak saya untuk bertengkar, dan pandai berbohong dengan mengadu sesuatu yang tidak dilakukan oleh anak saya.

      Menarik DIbaca

      RUU KUHAP, Ini Masukan Dinda Riskanita, Akademisi FH Universitas Siber Muhammadiyah

      RUU KUHAP, Ini Masukan Dinda Riskanita, Akademisi FH Universitas Siber Muhammadiyah

      17 Februari 2025
      Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Dua Tahun

      Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Dua Tahun

      22 September 2024

      Tersangka Juga Punya Hak Diperlakukan Baik, Ini Hak Tersangka Menurut KUHAP

      20 September 2024

       

      Jawaban hukum:

      Ada beberapa peristiwa yang bapak/Ibu utarakan, yaitu, pertama adanya dugaan peristiwa anak bapak/bu merasa diganggu oleh temannya. Kedua, peristiwa anak bapak/ibu diduga melakukan kekerasan dengan temannya. Dan ketiga, adanya peristiwa orang tua teman anak melakukan perbuatan mencaci maki anak Bapak/ibu dihadapan Bapak/Ibu.

      Untuk peristiwa yang pertama dan kedua perlu dikaji lebih lanjut, salah satunya dengan adanya bukti maupun saksi.

      Namun untuk peristiwa yang ketiga dikarenakan Bapak/Ibu yang melihat langsung peristiwa tersebut maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu penganiayaan anak dalam hal ini adanya dugaan kekerasan verbal yaitu mencaci maki. Adapun landasan hukum positif yang mengatur atas peristiwa tersebut adanya Lex Spesialis dalam hal ini Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

      Semua orang sama di depan hukum. Tidak ada istilah orang berharta bisa semena-mena. Langkah cepat yang bisa bapak/ibu lakukan salah satunya adalah dengan terlebih dahulu mengunjungi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat. PPA biasanya akan menyarankan langkah yang tepat yang bisa diambil, termasuk membawa ke jalur hukum.

       

      Editor: Ifan

      Tags: AnakBullyEko AriyantoKasusPidana
      Next Post
      Terima Kunjungan Konjen Singapura, Ombudsman Kepri Sharing Soal Pelayanan Publik

      Terima Kunjungan Konjen Singapura, Ombudsman Kepri Sharing Soal Pelayanan Publik

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kades Tanjungrejo Digerebek Warga, Dituding Kumpul Kebo dan Menghamili Janda

      Kades Tanjungrejo Digerebek Warga, Dituding Kumpul Kebo dan Menghamili Janda

      18 Januari 2025
      Anak Lurah di Jeneponto Disebut Lakukan Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

      Anak Lurah di Jeneponto Disebut Lakukan Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

      23 Maret 2025

      Trending.

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      Teori Kekuasaan Michel Foucault dalam Konteks Politik Kontemporer

      22 Juli 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In