• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Edukasi Hukum

      RUU KUHAP, Ini Masukan Dinda Riskanita, Akademisi FH Universitas Siber Muhammadiyah

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      17 Februari 2025
      RUU KUHAP, Ini Masukan Dinda Riskanita, Akademisi FH Universitas Siber Muhammadiyah

      Dinda Riskanita, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) Yogyakarta. (Foto: Dokpri).

      Yogyakarta, Radarhukum.id – Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Pembahasan ini bertujuan untuk memperbarui serta menyesuaikan ketentuan hukum acara pidana yang ada dengan perkembangan zaman dan kebutuhan keadilan yang lebih baik di Indonesia. RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga hak-hak tersangka dan terdakwa.

      Sejumlah akademisi dan praktisi hukum turut memberikan masukan agar RUU KUHAP ini tidak melenceng dari ketentuan yang ada, progresif, dan berpihak kepada masyarakat. Salah satunya adalah Dinda Riskanita, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) Yogyakarta, yang menyoroti sejumlah problematika dalam KUHAP yang telah berlaku sejak 1981. Menurutnya, KUHAP menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi dan relevansinya terhadap kebutuhan keadilan modern.

      “Salah satu problem utama dalam KUHAP adalah prosedur penyidikan dan penahanan yang masih dianggap mengabaikan hak asasi manusia (HAM). Penahanan yang dilakukan tanpa pemeriksaan memadai berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan berlangsung terlalu lama. Selain itu, kurangnya pengawasan dalam prosedur penyidikan dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian,” ujar Dinda.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Utang Rp100 Juta Tak Dibayar, Apa Bisa Digugat dan Apakah Prosesnya Lama?

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Ia juga menyoroti perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa yang dinilai masih kurang, terutama terkait hak atas pendampingan hukum. “Dalam beberapa kasus, individu yang kurang mampu sering kali tidak mendapatkan bantuan pengacara, sehingga proses hukum yang mereka jalani bisa menjadi tidak adil,” tambahnya.

      Lebih lanjut, peran jaksa dalam penyidikan juga menjadi perhatian. “Meskipun KUHAP mengatur bahwa penyidikan adalah wewenang polisi, keterlibatan jaksa yang terlalu besar dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat,” jelas Dinda. Selain itu, proses persidangan yang lama dan berlarut-larut juga menjadi masalah besar yang dapat memperlambat keadilan dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.

      Dinda yang merupakan Kepala Program Studi Hukum SiberMu ini, juga mengangkat isu kepastian hukum dalam penggunaan alat bukti, terutama alat bukti elektronik yang semakin banyak digunakan.

      “KUHAP masih memiliki ketidakjelasan dalam mengatur validitas dan penerimaan alat bukti tertentu, yang sering kali menjadi kendala dalam persidangan,” katanya. Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus pidana juga menjadi sorotan. “Sering kali saksi atau korban merasa terancam dan tidak mendapatkan perlindungan yang cukup, yang berdampak pada kualitas kesaksian mereka,” ungkapnya.

      Dalam kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika, KUHAP saat ini dinilai belum cukup responsif. “Aturan yang ada masih memiliki kelemahan dalam pengadilan dan pembuktian, yang menjadi kendala utama dalam penegakan hukum yang efektif,” ujarnya. Sementara itu, alternatif penyelesaian perkara seperti diversi dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. “Beberapa kasus seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi atau penyelesaian damai, tetapi tetap berlanjut ke pengadilan,” tambahnya.

      Untuk mengatasi berbagai problematika ini, banyak pihak mengusulkan revisi KUHAP agar lebih responsif terhadap dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan keadilan yang lebih baik. Peningkatan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas dalam RUU KUHAP baru, termasuk hak atas pendampingan hukum, perlakuan manusiawi selama proses hukum, serta jaminan kebebasan individu selama penyidikan dan persidangan.

      Dinda menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

      “Mekanisme pengawasan yang ketat terhadap polisi, jaksa, dan hakim harus diterapkan, termasuk pembentukan lembaga pengawas independen yang memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” katanya.

      Selain itu, penyelesaian perkara yang cepat dan efisien juga menjadi agenda penting dalam RUU KUHAP baru. “Harus ada diversifikasi penyelesaian perkara, penyederhanaan prosedur yang tidak perlu, serta pengaturan yang lebih efektif terkait durasi penyidikan dan persidangan agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

      RUU KUHAP juga diharapkan mengakomodasi perkembangan teknologi, terutama dalam penggunaan bukti elektronik seperti email, rekaman digital, dan pesan teks dalam sistem hukum pidana.

      “Regulasi yang lebih jelas terkait bukti elektronik sangat diperlukan agar dapat diterima di pengadilan tanpa kendala teknis dan interpretasi yang membingungkan,” ujar Dinda.

      Perlindungan terhadap saksi dan korban juga harus diperkuat dengan ketentuan yang lebih tegas, terutama dalam kasus-kasus berisiko tinggi seperti korupsi besar, terorisme, atau kekerasan seksual.

      “Perlindungan ini meliputi jaminan keselamatan, identitas, serta kesejahteraan saksi dan korban agar mereka merasa aman dalam memberikan kesaksian,” tambahnya.

      Dalam aspek penahanan, Dinda menekankan pentingnya pembaruan ketentuan agar tidak ada lagi kasus penahanan yang terlalu lama tanpa alasan jelas. “Pengaturan yang lebih ketat terhadap penahanan pra-peradilan dan batas waktu penahanan sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

      Selain itu, keterlibatan masyarakat dan organisasi sipil juga perlu diperhitungkan dalam proses pembahasan RUU ini. “Semua pihak harus memiliki kesempatan untuk memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat,” katanya.

      Disamping hal tersebut, Dinda juga menyoroti pentingnya konsistensi dengan sistem hukum yang ada. “Prinsip-prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum harus tetap dijaga agar undang-undang ini selaras dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” tutupnya.

      Sebelum disahkan, evaluasi dan uji coba terhadap implementasi peraturan ini juga harus dilakukan guna mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa depan.

      “Diversitas kasus yang ada juga harus diperhatikan, dengan pengaturan prosedur yang berbeda sesuai tingkat keparahan tindak pidana. Misalnya, penanganan kasus korupsi, terorisme, atau kejahatan terorganisir membutuhkan prosedur yang lebih spesifik dibandingkan dengan kasus pidana umum. Dengan memperhatikan semua aspek ini, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.

      Tags: HukumKUHAPRUUSiberMuUniversitas Siber Muhammadiyah

      Discussion about this post

      Recommended.

      Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam Setujui Lanjutkan Pembahasan Ranperda APBD-P

      Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam Setujui Lanjutkan Pembahasan Ranperda APBD-P

      Kaleidoskop BP Batam 2024: Langkah Strategis Demi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

      Kaleidoskop BP Batam 2024: Langkah Strategis Demi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In