Medan-Radarhukum.id – Berdasarkan informasi dan data yang didapatkan oleh kru media radarhukum.id terkait Bantuan Penanganan Perumahan Berbasis Komunitas di Desa Purba Tua Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2019 yang lewat, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berakibat kerugian negara dalam bentuk konspirasi antara Wali Kota Padangsidimpuan saat itu dan pihak Dinas Perkim sebagai pelaksana teknis kegiatan.
Hal ini membuat pihak media berupaya menggali informasi terkait data dan fakta tentang program dimaksud.
Ketika diminta pendapatnya, Azid SMTP penggiat anti korupsi dari LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS) senin (18/03/2024), menyampaikan adanya kejanggalan tentang program tersebut menurut kronologis data yang kita punya.
“Kami menduga telah terjadi rekayasa dalam program kegiatan itu”, ujar Azid SMTP.
Lanjutnya, bahwa kegiatan yang bersumber dari APBN itu diduga telah terjadi rekayasa dari mulai proses perencanaan hingga selesainya kegiatan itu.
“Data yang kita punya mulai dari proses pengusulan ke Menteri PUPR C/q Dirjen Penyediaan Rumah T.A 2019 hingga pengurusan segala dokumen tentang izin di tingkat Kota Padangsidimpuan, sesuai dokumen tanggal surat yang dikeluarkan terlihat sangat instant dalam prosesnya,” paparnya.
Ditambah lagi dalam proses pengajuan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut diketahui adanya manipulatif data pekerjaan dari Irsan Efendi Nasution adalah wiraswasta, yang mana diketahui pada saat tersebut pekerjaanya adalah Walikota Padangsidimpuan.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahuhn 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (7) huruf a dan Pasal 101 huruf c, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el berlaku seumur hidup, diduga Walikota Padangsidimpuan telah memalsukan identitas kependudukannya”, ungkap Azid SMTP.
Selain itu, disebutkan Azid, ada juga beberapa fakta menarik terkait Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang bakal kita adukan kepihak aparat hukum tentang korelasi antara Pihak I dan Pihak II.
“Kita sedang menyusun aduan dimaksud dengan rekan-rekan dari media sekaligus berkordinasi dengan pihak aparat hukum tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pengaduan ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini aduan tersebut sudah bisa kita masukkan,” tutup Azid SMTP.
Sementara itu, Rahmat Marzuki Nasution mantan Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan masa itu ketika diminta pendapatnya terkait ada tidaknya kejanggalan tentang program kegiatan dimaksud mengatakan mereka tidak dilibatkan dalam pengawasan kegiatan itu.
“Terkait program kegiatan BSPS Stimulan T.A 2019, sesuai tupoksinya Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak ada melakukan pengawasan,” ujar Rahmat Nasution.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Reporter: A. Nasution
Discussion about this post