Lampung Barat, Radarhukum.id – Penahanan ijazah oleh pihak sekolah masih banyak terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB) melalui layanan pengaduan yang dibuat ormas tersebut, jumlahnya sangat fantastik. Terdapat sekitar 400 pengaduan dan tersebar di berbagai sekolah baik itu SMA maupun SMK di kabupaten Lampung Barat.
Padahal, jika mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”
Kesimpulannya dari sejumlah regulasi berkekuatan hukum yang jelas, pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Menelisik lebih dalam tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan, yang mana berarti ijazah ini sangat penting dan merupakan suatu bentuk dokumen negara yang keabsahannya dilindungi undang undang sebagai hak dari peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan kewajiban dari penyelenggara pendidikan untuk memberikan tanpa ada embel embel persyaratan apapun.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, dalam beberapa kesempatan sering memberikan statmen terkait masalah ijazah ini dan menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan alasan apapun juga.
Hal ini diperkuat pula oleh pernyataan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 liwa M Hariadi ketika ditemui di sekolahnya. “Memang engak boleh sekolah menahan ijazah itu dan sudah ada himbauan dari pak Kadis,” ujarnya.
Namun fakta yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat sungguh ironis. Masih banyak ijazah ditahan di sekolah dengan berbagai alasan, seperti masih ada tunggakan spp, hingga uang komite.
Padahal, keterkaitan penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan belum terselesaikannya tunggakan spp itu tidak berdasar sama sekali, jika kita melihat dari format dasar aturan penetapan uang sumbangan/komite yang mengacu pada Pergub 61 tahun 2020 dimana disitu jelas tidak ada penetapan khusus konsekuensi dari sanksi penahanan ijazah apabila siswa/i terlambat maupun lalai dalam pembayaran uang spp atau komite itu.
Penahanan ijazah ini tidak bisa sama sekali dikaitkan dengan uang komite yang memang sudah ada aturan melalui ketetapan pergub 61 tahun 2020 karena jika dikaji lebih dalam pada BAB III pasal 5 di sebutkan uang sumbangan pendidikan sifatnya tidak mengikat dan bentuknya sumbangan bukan suatu ketetapan dan apabila itu menjadi suatu ketetapan maka bentuknya bukan lagi menjadi sumbangan melainkan sudah menjadi suatu pungutan dimana hal tersebut sangat dilarang di dalam dunia pendidikan
Sementara itu, ketua Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB) Tengku Wahyu mengatakan, banyak pihak sekolah berdalih dengan mengatakan kalau sebenarnya ijazah itu tidak ditahan, melainkan memang belum diambil oleh siswa/i tersebut.
“Ya sah-sah saja mereka berdalih namun dalam aduan yang kami terima, 90% wali murid menyatakan ijazah mereka ditahan pihak sekolah karena belum mampu menyelesaikan tunggakan SPP dan mereka sudah coba mengambil sendiri ijazah tersebut, pihak sekolah menyatakan ijazah boleh diambil kalau SPP sudah lunas,” ujar Tengku Wahyu, Jumat (5/4/2024).
Hal itu, menurut Tengku Wahyu terbukti juga ketika pihak tim PLB yang turun kelapangan untuk koordinasi dengan pihak sekolah, beberapa kepala sekolah menyatakan setuju untuk memberikan ijazah tersebut tanpa embel embel biaya apapun.
“Namun ketika sudah kami sampaikan kepada wali murid atau siswa untuk mengambil ijazahnya, masalah tunggakan tersebut disebutkan kembali oleh beberapa oknum guru, bahkan mereka dengan terang terangan mengatakan hal tersebut kepada siswa maupun wali murid yang akan mengambil ijazah nya,” paparnya.
“Terkait bantuan pengambilan ijazah secara gratis ini, saya sendiri menyadari pasti ada pro dan kontra di luaran sana, namun saya dan tim PLB tidak menggubrisnya. Hal yang kami lakukan ini merupakan suatu bentuk membantu masyarakat yang hak nya ditahan, karena sangat miris ada yang ijazah nya ditahan dari masa covid-19 dengan alasan menunggak uang komite. di sini seakan akan membuka fakta baru tentang adanya praktik korupsi dan pungutan liar karna pada saat itu kan proses belajar mengajar dengan cara daring, kenapa bisa masih terjadi penarikan uang komite lalu kemana dana BOS mereka itu,” ujar Tengku Wahyu menambahkan.
(Rangga Kusuma)
Discussion about this post