Batam, Radarhukum.id – Opet, warga Bengkong Abadi, mengaku kecewa dengan kebijakan SDN 003 Bengkong. Pasalnya, pendaftaran cucunya yang berusia hampir tujuh tahun ditolak oleh pihak sekolah. Padahal, masa pendaftaran SPMB ditutup pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 23.59 WIB.
Pihak sekolah berpedoman pada Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025 dan tidak memberi toleransi meski selisihnya hanya hitungan hari. Sementara itu, Opet yang mendaftar melalui sistem online hanya diberi pilihan SDN 003 sebagai sekolah tujuan.
“Mohon maaf sesuai Permendikdas Nomor 3 tahun 2025 , Kartu keluarga yang dimiliki harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB,” demikian bunyi pemberitahuan yang diterima Opet.
Opet yang termasuk warga kurang mampu tersebut menjadi wali dari cucunya karena anaknya bekerja di luar Batam. Namun, KK yang mencantumkan nama cucunya baru terdaftar di Kota Batam sejak Juli 2024, hanya hitungan hari sebelum genap satu tahun. Menggunakan KK miliknya sebagai nenek pun tidak dibolehkan pihak sekolah, kendati ia sudah menetap di Bengkong puluhan tahun, karena nama cucunya tidak tercantum di dalamnya.
“Kebijakan ini sangat membingungkan kami, kalau tahun depan umurnya sudah lewat,” ujarnya.
Sementara itu, operator PPDB SDN 003 Bengkong, Rinanda Oktavia, yang menginformasikan penolakan pendaftaran mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Tidak bisa, Pak. Tadi saya sudah konfirmasi dengan kepala sekolah. Karena tetap mengikuti aturan juknis yang ada, Pak,” katanya.
Kepala SDN 003 Bengkong, Ria Murti, menyampaikan hal serupa. Namun, berbeda dengan keterangan Rinanda dan di pengumuman bahwa berkas diverifikasi pihak sekolah, Ria Murti menyebut verifikasi dilakukan oleh sistem Dinas Pendidikan.
“Mohon maaf, kami ikuti aturan yang berlaku, dan yang verifikasi data tersebut dari sistem Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Ia bahkan membandingkan anak kandungnya sendiri yang mengalami penolakan dari sekolah SMA padahal dia sudah menjadi guru selama 34 tahun.
“Saat ini anak kandung saya mau daftar SMA Negeri jalur anak guru juga tidak bisa saya bantu, padahal saya sudah 34 tahun jadi guru. Karena saya tidak mengajar di SMA Negeri tersebut, ya saya harus terima dan taat aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan anak-anak usia wajib belajar harus mendapatkan hak bersekolah di Batam.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar,” tegas Amsakar saat sosialisasi SPMB, Rabu (4/6/2025) lalu.
Di samping itu, Amsakar Achmad, menekankan bahwa pihaknya tidak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak sehat seperti pungutan liar (pungli).
Orang nomor satu di Kota Batam tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga marwah dunia pendidikan di Batam agar bersih, transparan, dan inklusif. Di kesempatan itu, ia juga mengapresiasi peran para tega pendidik hingga kepala sekolah dan komite yang ada.
“Kebijakan kami ke depan, kami memberikan tumpuan besar pada sumber daya manusia. Para kepala sekolah sangat berkontribusi dalam peningkatan indek pembangunan manusia,” ujarnya. (Sap)
Discussion about this post