Karimun, Radarhukum.id – Sublimo Sakin, seorang pengusaha bahan bangunan mengaku merasa ditipu oleh kontraktor di Kabupaten Karimun bernama Rahfizal, lantaran uangnya sebesar 377.867.000 tidak kunjung dibayar sejak tahun 2021 lalu.
“Rahfizal sampai sekarang belum ada mengasurkan utangnya serupiah pun,” ungkap Bimo kepada media ini, Selasa (30/4/2024).
Bimo menjelaskan, hutang Rahfizal sebesar Rp.377.867.000 tersebut, atas pengambilan barang meterial pembangunan rehab sekolah SMPN 1 Durai. Namun setelah proyek selesai dan Rahfizal menerima pencairan proyek, Bimo mengaku, tidak kunjung menerima pembayaran.
“Saya merasa ditipu oleh Rahfizal, informasi yang saya dapat dari beberapa sumber uang tersebut dibuatnya untuk berfoya-foya,” kata Bimo.
Bimo menegaskan, jika Rahfizal tidak membayar uang tersebut, ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar diproses.
Bimo juga mengatakan, ada surat perjanjian yang disepakati, dan Rahfizal ada menyerahkan surat sertifikat rumah dan tanah, semenjak surat perjanjian itu dibuat pada tahun 2023 tepat nya 5 januari, Rahfizal berjanji akan mencicil hutang tersebut, namun sampai sekarang belum pernah dicicil oleh Rahfizal.
Informasi yang diperoleh, bukan hanya dengan pengusaha Subilmo Sakin saja Rahfizal mengingkari hutang, ada korban lagi yang dihutangi oleh Rahfizal yakni salah satu mantan Kades di Kecamatan Durai sebesar Rp 5.000.000, pihaknya mengaku baru dibayar puasa kemaren sebesar Rp 300.000, sedangkan hutang tersebut sudah bertahun tahun.
Rahfizal, saat dimintai klarifikasi terkait hal ini melalui sambungan Whatsapp, tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan kontak wartawan diblokir oleh yang bersangkutan saat tengah dikonfirmasi lebih lanjut. (Rudi).
Discussion about this post