Kediri, Radarhukum.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kediri hasil Pemilu 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Lotus Hotel Garden Kota Kediri pada Kamis (2/5/2024) sore.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan dari Kejaksaan, Polres Kediri, Dandim 0809/Kediri, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Wartawan Kediri, dan undangan lainnya.
Anwar Ansori, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa sesuai tahapan KPU Kabupaten Kediri, penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan setelah register dikeluarkan pada tanggal 29 April 2024.
“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan dalam waktu 3 hari setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota diterima oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI telah menerbitkan surat untuk melakukan penetapan secara serentak bagi Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang tidak memiliki sengketa di MK. Hari ini, kami menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Ansori.
Dalam hasil rapat pleno di KPU Kabupaten Kediri, terdapat 50 anggota DPRD terpilih yang ditetapkan dari 18 peserta partai politik. Delapan partai politik berhasil mendapatkan kursi.
Ansori juga mengingatkan kepada calon terpilih mengenai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN tidak akan dilantik, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Setelah melaporkan LHKPN secara online dan mendapatkan tanda terima, kami akan menyampaikan ke Sekretaris Dewan. Calon terpilih yang belum menyampaikan LHKPN tidak dapat dilantik. Pelantikan sendiri akan menunggu hasil dari Administrasi Majelis Dewan dan akan diproses oleh Sekretaris Dewan,” jelasnya. (Heru)
Discussion about this post