Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang lalu telah meninggalkan jejak yang mendalam pada masyarakat Indonesia. Perbedaan pilihan politik yang tajam telah menciptakan keterbelahan yang signifikan di tengah-tengah masyarakat. Kini, menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, kekhawatiran akan berlanjutnya efek negatif ini kembali mencuat. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan demokrasi lokal ini, namun tantangan sosial yang muncul dari keterbelahan masyarakat tidak dapat diabaikan.
Keterbelahan yang terjadi pasca Pilpres 2024 sebagian besar disebabkan oleh polarisasi politik yang diperparah oleh media sosial. Di era digital ini, masyarakat lebih mudah terpapar pada berita-berita dan opini-opini yang cenderung bias, sehingga memperkuat pandangan masing-masing tanpa adanya dialog yang sehat. Akibatnya, jurang perbedaan semakin melebar. Keterbelahan ini tidak hanya terjadi di tingkat elit politik, tetapi juga meresap hingga ke akar rumput, mempengaruhi hubungan antarindividu dalam komunitas.
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, keterbelahan ini bisa semakin mengakar jika tidak ditangani dengan bijaksana. Pilkada memiliki karakteristik lokal yang seharusnya dapat memperkuat kebersamaan dan solidaritas komunitas, namun potensi konflik tetap ada. Kompetisi politik yang ketat di tingkat daerah sering kali menimbulkan rivalitas yang tajam, bahkan bisa lebih intens dibandingkan Pilpres. Oleh karena itu, penting bagi para calon dan tim kampanye untuk mengedepankan politik yang damai dan konstruktif.
Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat krusial dalam memastikan bahwa tahapan Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan. KPU harus mampu menjamin bahwa semua proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan menghindari kecurangan yang dapat memperburuk situasi. Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu adalah fondasi penting untuk meredam potensi konflik dan meminimalisir keterbelahan.
Selain itu, pendidikan politik bagi masyarakat juga menjadi elemen yang tidak kalah penting. Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami pentingnya partisipasi politik yang sehat dan damai. Pendidikan politik ini harus mampu mengedukasi masyarakat tentang cara menyaring informasi dan berpartisipasi secara kritis dalam proses demokrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
Peran tokoh masyarakat dan pemimpin lokal juga sangat vital dalam meredam keterbelahan. Mereka harus mampu menjadi penengah yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok. Dialog antarumat beragama, antarbudaya, dan antarkelompok sosial perlu terus digalakkan untuk memperkuat kohesi sosial. Keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan suasana damai sangat dibutuhkan.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, media juga memegang peran penting. Media harus mampu berperan sebagai penyeimbang dengan menyajikan informasi yang objektif dan mendidik. Media yang bertanggung jawab dapat membantu mengurangi tensi politik dengan tidak mengedepankan sensasi dan berita-berita provokatif.
Terakhir, masyarakat itu sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Setiap individu harus menyadari bahwa perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Menerima dan menghormati perbedaan adalah kunci untuk membangun bangsa yang kuat dan harmonis. Solidaritas dan kesatuan nasional harus tetap menjadi prioritas utama di tengah kompetisi politik (***)
Discussion about this post