Medan, radarhukum.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) berunjuk rasa di depan Gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Rabu siang (29/05/2024).
Pantauan awak media, unjuk rasa mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian. Massa mahasiswa juga memakai topeng mirip Bjorka sembari membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, “Bapak Kajati Sumut Panggil Aktor dan Periksa Pembangunan Puskesmas Pintu Padang – Tapanuli Selatan yang dimenangkan oleh CV. Restu Jaya Mandiri T.A 2023 senilai Rp. 8 Miliar dan diduga telah terjadi Korupsi dan Persengkokolan Jahat dengan Konsultan Perencanaan yaitu CV. Osaka Karya Konsultan dan terindikasi telah terjadi MarkUp Volume dan RAB,” kata orator.
Ferdiansyah Pasaribu, Koordinator Aksi, mengungkapkan dalam orasinya, selama 73 tahun, Tapanuli Selatan belum menunjukkan kemajuan dalam demokrasi, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi.
“Praktik korupsi terus berlanjut seolah sudah menjadi budaya para penguasa di daerah. Hal ini sangat mencederai semangat reformasi yang meruntuhkan kekuasaan orde baru,” tegas Ferdy.
Ferdy juga menambahkan, berbagai cara dilakukan penguasa Tapanuli Selatan yang bekerja sama dengan penegak hukum “Kejaksaan Tapanuli Selatan” untuk meredam laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Justru para aktivis yang terindikasi aktif dan gencar dalam pelaporan pemberantasan korupsi diserang dari berbagai sisi di Tapanuli Selatan,” sambung Ferdy.
Mereka juga menilai kondisi Tapanuli Selatan saat ini dalam darurat korupsi. Topeng yang mereka pakai sebagai simbol sindiran untuk inisial “H”, orang kepercayaan nomor satu di Tapanuli Selatan.
Bukan hanya itu, disampaikanya, orang dekat/kepercayaan Bupati Tapanuli Selatan juga terindikasi mengatur permainan baik jabatan pegawai yang strategis maupun proyek, serta memanfaatkan persengko
lan jahat yang sudah menjadi rahasia umum. Oknum berinisial “H” (kepercayaan nomor 1) diduga membusukkan proses politik dan menghambat pemerataan ekonomi dan pembangunan.
Ferdy juga menuduh “H” menciptakan kontraktor dan konsultan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri dengan koleganya yang berinisial “RH” (kontraktor kepercayaan “H”) dan “SAH” (konsultan perencanaan “H”).
Menurut GEMAS, proyek pembangunan Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, yang dimenangkan oleh CV. Restu Jaya Mandiri T.A 2023 senilai Rp. 8 miliar, diduga di-markup dan tidak sesuai spesifikasi RAB. Kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai standar dan lemah dalam pengawasan. Kurang dari setahun, pekerjaan tersebut sudah mengalami banyak keretakan atau kerusakan, sementara harga item pekerjaan sangat tinggi dan diduga telah terjadi penggelembungan harga.
GEMAS juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Tapsel (Kuasa Pengguna Anggaran), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, pihak perusahaan (pemborong pekerjaan), dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pemerintah serta yang terkait dalam pekerjaan tersebut.
Selain itu, GEMAS menyarankan agar aparat penegak hukum bekerja sama dengan lembaga independen atau tim ahli yang mampu menghitung keuangan negara untuk mengaudit kerugian pada dugaan korupsi tersebut demi mempercepat proses hukumnya.
Setelah berorasi selama satu jam, Lamria bagian Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menemui para demonstran. “Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami harap agar segera dimasukkan laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukumnya,” ujarnya.
Setelah mendengar tanggapan dari Kejati Sumut, koordinator aksi memohon kepada Kejatisu agar serius mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pintu Padang ini dan menyatakan akan kembali melakukan demonstrasi minggu depan untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Setelah aksi selesai, massa GEMAS menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lengkap dengan dokumen seperti RAB dan dokumentasi pekerjaan.
(A.Nst)
Discussion about this post