Karimun,Radarhukum.id – Sudah hampir seminggu pekerjaan semenisasi jalan di Kampung Benteng dan Batu Ampar, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun berjalan tanpa memasang plang kegiatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Dalam prosesnya, isu adanya oknum tokoh masyarakat yang membekingi proyek tersebut, serta dugaan pinjam bendera atau perusahaan pun menyeruak ke permukaan.
Berdasarkan komunikasi media ini dengan salah seorang warga setempat, melalui sambungan telepon, membeberkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek itu menyebut plang akan sampai pada hari Senin. “Namun hingga kini plang tersebut belum terlihat,” ujar warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Ada desas-desus yang diterima media ini, kegiatan tersebut dibekingi oleh salah satu ketua RW di wilayah tersebut, namun komunikasi dengan pihak dimaksud masih terbatas.
Terkait hal ini, beberapa tokoh Kecamatan Moro angkat bicara. Rahman, salah satu tokoh masyarakat Moro, menyayangkan tertutupnya informasi perihal proyek yang seharusnya terbuka bisa dipantau dan dikontrol oleh masyarakat. “Kok bisa kegiatan yang jelas salah dibekap. Siapa yang tidak ingin ada pembangunan di kampung? Namun, jika hal yang salah didukung, ini sudah tidak wajar. Seharusnya ditegur,” katanya.
Rahman menegaskan, jika dalam dua atau tiga hari ini tidak ada plang proyek kegiatan, ia akan melaporkan masalah ini kepada Bupati Karimun agar perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut mendapat sanksi tegas.
Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila, Raja Muhammad Hanafi, mengatakan dirinya pernah menegur kegiatan tersebut setelah berita diterbitkan beberapa hari yang lalu. Namun kata dia, para pekerja proyek masih terkesan tertutup dan menjawab mereka hanya pekerja.
Raja Muhammad Hanafi mendukung sikap tokoh masyarakat Moro dan menilai bahwa sangat pantas jika PT atau CV diberi teguran keras karena melalaikan plang proyek tersebut. Seharusnya, kata dia, dari plang proyek, masyarakat bisa mengetahui informasi kegiatan seperti panjang, lebar, anggaran, dan lama pelaksanaan sehingga bisa diawasi bersama.
Di lain sisi, ada narasumber yang menyampaikan kepada media ini, proyek tersebut dikerjakan oleh H. Izam. Namun menggunakan bendera atau perusahaan milik orang lain. H. Izam diketahui merupakan kontraktor yang cukup besar di Karimun.
Bila benar terjadi praktik pinjam bendera, maka hal ini rentan dan berpotensi melanggar hukum. Diantaranya, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melanggar Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan perusahaan mana yang digunakan untuk mengerjakan kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Penulis: Rudi
Discussion about this post