Sarolangun,Radarhukum.id – Eksekusi lahan milik Amri, warga Desa Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, berlangsung dengan protes dari keluarga besar Amri. Pasalnya, tanah yang dieksekusi tidak sesuai dengan surat keputusan.
Menurut Amri, pemilik tanah, tim yang melakukan eksekusi tidak menunjukkan batas yang konkret. Mereka hanya membuat batas alam saja. “Jika ingin melakukan eksekusi lahan, seharusnya menggunakan batas yang jelas dengan pemilik tanah, bukan berbatasan dengan alam saja,” ujarnya dengan kecewa.
Amri menambahkan, batas tanah yang dieksekusi hanya berbatas dengan alam, bukan dengan batas yang seharusnya sesuai dengan objek sengketa yang diketahui berbatas dengan Sungai Liam, Tebal, Sawah Marzuki, dan Payo. “Tanah yang dieksekusi sangat jauh dari batas yang tertuang dalam keputusan tersebut, sehingga saya merasa sangat dirugikan,” tegas Amri, yang didampingi keluarga besarnya saat proses eksekusi berlangsung.
Lebih lanjut, Amri menegaskan akan terus mencari keadilan karena masih banyak langkah dan upaya hukum yang bisa dilakukan. “Saya akan berupaya ke mana saja, termasuk soal pidana perusakan karet saya yang masih produktif di atas lahan yang dieksekusi,” tutur Amri kepada media pada Rabu, (11/6/2024).
Tim eksekusi Pengadilan Negeri Sarolangun ketika diwawancarai oleh wartawan tidak mau memberikan keterangan. “Terkait hal ini, silakan langsung ke humas kami saja,” terang juru sita dari tim eksekusi Pengadilan Negeri Sarolangun kepada sejumlah wartawan.
Kuasa hukum pemohon, Ahmat Satria, S.H, saat diwawancarai mengakui mengikuti alur serta proses di pengadilan. “Untuk hari ini, kita mengikuti eksekusi lahan lebih kurang 1 hektar tanah yang di atasnya ada tanaman karet. Saat ini, kita akan patuh pada semua perintah yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” singkatnya.
Dalam eksekusi tanah tersebut, sejumlah personel Polres Sarolangun dikawal oleh TNI dan Pol PP serta personel Polsek Kecamatan Mandi Angin. Menurut Kabag Ops M. Bastari, mereka turut membantu dalam pengamanan. “Sebanyak 150 orang personel terdiri dari pihak kepolisian, TNI, dan Pol PP ditugaskan untuk pengamanan. Untuk eksekusi tanah, itu urusan pengadilan,” tutup Kabag Ops M. Bastari.
Pantauan wartawan media, tampak sebanyak enam unit mesin chainsaw digunakan untuk menumbangkan pohon karet yang diangkut menggunakan beberapa truk colt diesel keluar dari lokasi lahan.
Sementara, teriakan pihak keluarga Amri terus menggema di lokasi, meminta agar keadilan diberikan kepada yang lemah, bukan hanya kepada yang kuat. “Kita meminta keadilan,” ujar para ibu-ibu di lokasi eksekusi lahan. (Mara)
Discussion about this post